Berita

Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi Lokal dan Otonomi Daerah

0

Pembahasan RUU Pemilu di DPR dinilai menjadi momentum untuk menata kembali desain pemilu sekaligus memperkuat otonomi daerah dan demokrasi lokal. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Umbu Rauta mengatakan, urgensi revisi UU Pemilu tidak hanya berkaitan dengan pemilu semata, tapi juga harus berpijak pada ketentuan konstitusi mengenai bentuk negara, kedaulatan rakyat, otonomi daerah, sistem pemerintahan presidensial, serta pemilihan presiden.

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turut membuat penataan tersebut semakin mendesak. Di antaranya Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Revisi ini jangan hanya melihat Pasal 22E, tetapi juga Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 18 tentang otonomi daerah, Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 6A terkait sistem presidensial,” ujar Umbu diskusi daring (23/4).

Menurut Umbu, terdapat enam substansi yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Pemilu agar perubahan desain pemilu dapat sekaligus memperkuat demokrasi lokal. Pertama, pemilu nasional harus tetap menjamin keserentakan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu legislatif. Keserentakan tersebut dinilai sebagai conditio sine qua non atau syarat mutlak dalam sistem presidensial.

Kedua, pemisahan pemilu nasional dan lokal harus ditempatkan sebagai momentum penghormatan terhadap demokrasi lokal dalam konteks negara kesatuan dan sistem presidensial. Ketiga, pemisahan tersebut perlu diarahkan untuk mengurangi tenggelamnya isu pembangunan daerah akibat dominasi isu nasional. Dengan begitu, pemilu lokal dapat menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah.

Keempat, pemisahan pemilu harus bersifat substantif, bukan sekadar perubahan teknis jadwal pemungutan suara. Menurut Umbu, pendidikan politik juga perlu dibedakan agar pemilih dapat menjernihkan isu lokal dari dominasi isu nasional. Kelima, pembahasan RUU Pemilu perlu menjamin adanya deliberasi antara pemerintah pusat dan daerah. Materi perubahan yang menyentuh demokrasi lokal perlu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), asosiasi pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. 

Keenam, ketentuan transisi mengenai masa jabatan harus dirumuskan secara terbatas dan eksplisit. Ketentuan tersebut tidak boleh berkembang menjadi pola permanen yang justru mengubah prinsip periodisasi jabatan. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi Lokal dan Otonomi Daerah

    Previous article

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Perlu Diikuti Aturan Transisi yang Jelas

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita