Selama ini, masih banyak orang Indonesia mengenal AI sebatas alat untuk membuat gambar, meme, video, atau teks berdasarkan tren sesaat. Padahal, perkembangan AI sudah bergerak jauh lebih cepat. Karena itu, saya mengambil contoh kasus Navier–Stokes supaya dapat gambaran mengenai sejauh mana kemampuan AI sedang berubah.
Pada 2023, jeda antarrilis model frontier masih dihitung dalam hitungan minggu hingga bulan. Kini, pada 2026, generasi baru dapat muncul hanya dalam hitungan belasan hari saja. Ini baru persaingan antara OpenAI dengan Anthropic, belum dari pemain lain. Artinya, tiap perusahaan terus menyimpan dan melatih data supaya model AI internalnya bisa merajai semua tolok ukur yang ada.
Dari situlah perlombaan AI berubah menjadi persoalan relasi kuasa. Perhatikan persamaan dari kasus Navier-Stokes sebelumnya. Sekalipun pengguna memasukkan pengetahuan, ide, kode, atau hasil penelitian ke dalam sebuah sistem yang infrastrukturnya berada di bawah kendali perusahaan, dan pengguna tersebut dengan sadar mengaktifkan toggle berupa proteksi agar rekam jejak risetnya tidak dilatih oleh sistem AI, itu bukan jaminan bahwa perusahaan AI mematuhi etika dan menghormati privasi penggunanya.
Pemenangan Pemilu
Relasi kuasa dalam sains bisa saja terjadi dalam dunia demokrasi. Bayangkan skenario ini terjadi menjelang Pemilu mendatang. Terdapat dua kandidat yang bertarung dalam aturan Pemilu yang sama. Mereka sama-sama berkampanye, berdebat, memasang iklan, dan meminta suara dukungan. Hanya saja partai besar dan kandidat dengan sumber daya finansial kuat berpeluang memakai jasa layanan komersial yang paham betul mengenai model AI kelas atas untuk membaca perilaku digital pemilih, memantau sentimen publik secara real-time, melakukan mikrotargeting, hingga memproduksi konten dalam jumlah besar dengan biaya tambahan yang relatif kecil.
Sementara itu, partai kecil atau kandidat independen berdiri di ruang yang tidak setara. Mereka mungkin memiliki hak politik yang sama untuk berkampanye, menyampaikan gagasan, dan memperoleh dukungan pemilih, tetapi belum tentu dapat memiliki akses terhadap modal, data, maupun tenaga ahli AI dalam skala yang sama dengan partai atau kandidat yang memiliki sumber daya lebih besar. Artinya, AI di masa yang akan datang berpotensi dibeli oleh berbagai aktor politik.
Fenomena seperti ini bisa dilihat melalui laporan intelijen ancaman Anthropic pada bulan September 2026. Laporan itu mengungkap bagaimana BBS Bilişim Teknolojileri, perusahaan komersial berbasis Istanbul, menjual layanan manipulasi pemilu menggunakan Claude sebagai platformnya. Tujuannya ialah untuk membangun sistem pemetaan dan penargetan pemilih di seluruh 222 dapil parlemen Malaysia. Cara kerjanya ialah mereka menyalahgunakan model Claude kelas atas yang diakses melalui API setelah itu disambungkan ke basis data kependudukan resmi serta daerah pemilih tetap dari 222 dapil parlemen Malaysia. Setelah melakukan mikrotargeting berlanjut ke tahap rekayasa instruksi. AI ini diperintahkan untuk berpura-pura menjadi warga lokal dengan latar belakang tertentu, lengkap dengan gaya bahasa dan nada emosional yang disesuaikan supaya bisa membidik kerentanan psikologis pemilih.
Operasi itu kemudian diperkuat oleh sekitar 1.000 akun X palsu yang dirancang untuk meningkatkan engagementsecara artifisial dan menghindari sistem deteksi platform. Pada saat yang sama, jaringan tersebut menjalankan Malaysia Pulse, sebuah situs berita buatan yang menggunakan AI untuk mengambil berita dari sumber lain, menulis ulang isinya, lalu menerbitkannya kembali dengan identitas dan byline yang dibuat seolah-olah berasal dari media Malaysia independen.
Sejauh ini kasus di Indonesia mengenai penyalahgunaan AI dalam lingkup demokrasi belum seperti yang terjadi di Malaysia pada September lalu. Tapi kasus Malaysia Pulse ini bisa menjadi gambaran nyata terkait bagaimana bentuk baru disinformasi Pemilu di masa yang akan datang.
Solusi
Pembahasan mengenai AI dan demokrasi perlu bergerak melampaui persoalan konten palsu atau deepfake. Mengapa demikian? Sederhana saja, kini relasi kuasa bisa dialami siapa saja, termasuk konsultan politik, akademisi, jurnalis, atau koalisi masyarakat sipil yang menggunakan model AI untuk menganalisis peta kompetisi elektoral, menyusun strategi kampanye advokasi, atau mengelola data pemilih bisa berpotensi secara tidak langsung diserap sebagai sinyal pelatihan bagi perusahaan AI, yang bisa saja perusahaan AI tersebut secara bersamaan bekerja sama dengan pihak ketiga alias melayani klien dengan kepentingan yang berbeda.
Artinya, dalam merespons hal tersebut pemangku kepentingan perlu memikirkan dan membedakan ulang terkait AI generatif. Sebab, semakin canggih model AI-nya semakin tak terduga juga bentuk baru dari disinformasi itu sendiri. Atas dasar itu, setidaknya saya merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, para pemangku kepentingan perlu memikirkan regulasi akuntabilitas aktor teknologi yang beroperasi di balik layar ekosistem elektoral. Kerangka hukum perlu menempatkan pengembang AI dan platform digital sebagai subjek regulasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kedua, kewajiban disclosure penggunaan AI dalam kampanye perlu ditetapkan sebagai standar minimum yang mengikat, bukan sekadar imbauan etis. Ketiga, para penyelenggara Pemilu perlu mendalami kapasitas teknis internal dan menjalin kerja sama lintas sektor dengan komunitas riset keamanan siber serta masyarakat sipil yang bergerak di bidang disinformasi. []
NOEL DAMANIK
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Udayana







Comments