Video

Anggota DPD Mesti Perhatikan Asas Domisili Calon Anggota DPD di RUU Pemilu

0

“Aggota DPD itu harusnya berdomisili di provinsi yang dia wakili. Nah, di pasal ini, siapa pun asal berdomisili di wilayah NKRI, dapat menjadi representasi dari provinsi mana pun. Mestinya anggota DPD mengawal isu ini. Ini penting,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada diskusi “Kembalikan Marwah DPD” di Slipi, Jakarta Barat (7/3).iti Anggraini

Perubahan Masa Jabatan Pimpinan DPD 2,5 Tahun Tak Lazim

Previous article

Parliament Is Ineffective, They Need to Improve Their Institutional Management

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Video