Berita

KPU RI Minta Seluruh Anggota KPU/KIP Daerah Undurkan Diri dari Kepengurusan Ormas

0

Melalui surat No. 666/SDM/2017 tanggal 7 November 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada seluruh anggota KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan KPU/KIP kabupaten/kota yang masih aktif dalam kepengurusan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengundurkan diri. Anggota KPU/KIP harus mengirimkan Surat Pernyataan pengunduran diri dan Surat Keputusan pemberhentian dari ormas yang bersangkutan paling lambat 1 Januari 2018.

“KPU memberi batas waktu sampai dengan 1 Januari 2018. Dalam rapat pleno, kita putuskan itu,” kata Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, saat dimintai keterangan melalui whatsapp (9/11).

Wahyu kemudian mengatakan bahwa berdasarkan pantauannya selaku divisi Sumber Daya Manusia (SDM), sebagian besar anggota KPU/KIP merupakan pengurus dan anggota ormas. KPU berharap jajaran KPU akan mematuhi peraturan.

“Kami harap semuanya patuh. Anggota KPU RI akan mengawali pengunduran diri dari ormas sebagai teladan bagi anggota KPU/KIP daerah,” ujar Wahyu.

Perintah KPU RI didasarkan atas perintah Undang-Undang (UU) No.7/2017. Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjadi calon anggota KPU/KIP harus bersedia mengundurkan diri dari ormas berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih sebagai anggota KPU/KIP.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Server Sipol Merekam Semua Aktivitas Data Partai

    Previous article

    Parsindo Sebut KIP Aceh Tak Mau Berikan Partai Nasional Bimtek, Ini Jawaban KIP Aceh

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita