Kliping Berita

Kilas Politik dan Hukum : Calon Tunggal Dapat Muncul Lagi

0

Peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (2/12), mengatakan, potensi munculnya pasangan calon tunggal masih sangat tinggi dalam Pilkada 2018. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak membatasi syarat maksimal dukungan dari jalur partai politik. Selain itu, untuk mencalonkan diri dari jalur perseorangan, persyaratannya masih sangat berat. Berdasarkan data KPU, saat ini ada 177 pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan perseorangan di 96 daerah. Namun, hanya 133 berkas yang dianggap memenuhi persyaratan untuk diteliti administrasinya. Sebagai perbandingan, pada pilkada serentak 2017, ada 105 pasangan bakal calon menyerahkan berkas dukungan di 52 daerah, tetapi yang memenuhi syarat 90 berkas. (GAL)

Sumber : https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/12/04/kilas-politik-hukum-298/

SEBASTIAN VISHNU
Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

    JAJAK PENDAPAT “KOMPAS” : Mengejar Suara Rakyat untuk Pilkada 2018

    Previous article

    Politisi PPP: KPU RI Mesti Tindak Tim Verifikator Administrasi yang Bermasalah

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *