April 14, 2026

Demokrasi di Ujung Tanduk, Koalisi Minta DPR Segera Revisi UU Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mengeluarkan peringatan keras soal arah demokrasi Indonesia pasca Pemilu 2024. Dalam konferensi pers di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta, 9 April 2026, para pegiat demokrasi, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sepakat bahwa Indonesia tidak lagi sekadar mengalami kemunduran, tetapi telah memasuki fase yang lebih serius, yakni kehancuran demokrasi.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menyebut gejala penurunan kualitas demokrasi sebenarnya sudah terlihat sejak 2019. Namun, situasi pasca Pemilu 2024 dinilai sebagai titik balik yang jauh lebih mengkhawatirkan, jika sebelumnya publik masih membicarakan fenomena democratic gaslighting. Ia menjelaskan, kondisi tersebut ketika praktik demokrasi tampak berjalan normal padahal menyimpang.

“Pasca Pemilu 2024, kita sudah sampai pada kehancuran demokrasi itu sendiri,” ujar Kahfi.

Secara akademik, menurut Kahfi, kondisi ini sejalan dengan temuan Sana Jaffrey dan Eve Warburton yang menempatkan Indonesia di ambang competitive authoritarianism, yakni rezim yang tetap menyelenggarakan pemilu, tetapi tanpa kompetisi yang adil dan setara. Penilaian tersebut juga diperkuat oleh laporan Varieties of Democracy (V-Dem) tahun 2025 yang mengklasifikasikan Indonesia sebagai electoral autocracy, turun dari status sebelumnya sebagai demokrasi elektoral dan menempatkannya di zona abu-abu antara demokrasi dan otoritarianisme.

“Kita masih punya pemilu lima tahunan, tetapi tidak ada kompetisi yang sesungguhnya di dalamnya,” kata Kahfi.

Koalisi menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 justru memperkuat kecenderungan otokratis. Sejumlah kontroversi menjadi sorotan, mulai dari dugaan mobilisasi sumber daya negara hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai kerangka hukum pemilu saat ini cenderung menguntungkan petahana dan pihak yang terafiliasi dengannya.

Ia menyebut, pada Pemilu 2024 dukungan Joko Widodo terhadap pasangan Prabowo Subianto–Gibran sebagai contoh penggunaan pengaruh kekuasaan dalam kontestasi elektoral. Menurut Charles, posisi petahana memungkinkan akses luas terhadap sumber daya negara, mulai dari aparatur sipil negara hingga aparat keamanan, yang berpotensi menciptakan ketimpangan dalam kompetisi.

“Kalau praktik seperti ini terus terjadi, esensi demokrasi itu sendiri menjadi dipertanyakan,” tegasnya.

Sorotan terhadap kondisi demokrasi juga diarahkan pada integritas penyelenggara pemilu. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai persoalan ini sebagai masalah mendasar yang harus segera dibenahi. Koordinator ICW, Almas Sjafrina, mencontohkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembulatan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai indikasi problem etik dan prinsip dalam penyelenggaraan pemilu.

“Ketika penyelenggara pemilunya sudah diragukan integritasnya, maka sulit bagi publik untuk percaya pada proses maupun hasil pemilu,” ujarnya.

Kekhawatiran ini dinilai semakin mendesak mengingat proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan dimulai pada Oktober 2026. Tanpa pembenahan regulasi, persoalan serupa berpotensi terulang. Koalisi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kebutuhan mendesak.

Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, menyebut pembaruan regulasi tidak bisa lagi dipandang sebagai agenda administratif semata, melainkan sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan kualitas demokrasi. Ia menegaskan, kebutuhan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini telah didukung oleh berbagai evaluasi dan masukan pasca Pemilu 2024 yang belum ditindaklanjuti secara serius oleh pembentuk undang-undang.

“Kami meminta DPR sebagai pengusul RUU untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu, serta mempublikasikannya sehingga publik dapat memberikan masukan,” ujarnya.

Ia juga menilai lambannya pembahasan revisi UU Pemilu menunjukkan lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang. Bahkan, kondisi tersebut dinilai tidak dapat lagi dipahami sebagai sekadar keterlambatan administratif, melainkan mengarah pada indikasi adanya kesengajaan untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada.

“Tidak dimulainya pembahasan menimbulkan dugaan adanya kesengajaan untuk mempertahankan status quo,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu turut mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam merevisi UU Pemilu. Selain berpotensi tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, langkah tersebut dinilai dapat mengabaikan prinsip partisipasi publik dan mekanisme checks and balances dalam pembentukan undang-undang.

Dengan tahapan awal Pemilu 2029, termasuk pembentukan tim seleksi penyelenggara, yang akan dimulai pada Oktober 2026, waktu untuk melakukan pembenahan dinilai semakin terbatas. Tanpa reformasi regulasi, Indonesia berisiko mengulang pola yang sama yakni pemilu prosedural tanpa kompetisi yang adil, penyelenggara yang diragukan integritasnya, serta hasil yang lemah legitimasi publiknya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.