Pilkada oleh DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat

0
24

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD menuai penolakan luas dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat antikorupsi. Gagasan tersebut dinilai bukan hanya langkah mundur bagi demokrasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memperluas praktik politik transaksional serta merampas hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu secara tegas menolak rencana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Menurut koalisi, memindahkan hak memilih kepala daerah dari rakyat kepada DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi karena hak memilih dan dipilih merupakan hak politik yang dijamin konstitusi.

Perwakilan koalisi dan Staf Divisi Advokasi ICW, Sheira Tamara menjelaskan bahwa selama ini DPRD memiliki fungsi check and balances terhadap kepala daerah. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, hubungan tersebut dikhawatirkan berubah menjadi subordinatif dan sarat kepentingan politik.

“Selama ini, DPRD adalah entitas yang melakukan check and balances terhadap kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan. Jika kemudian kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hubungan tersebut akan berubah menjadi subordinatif,” jelas Sheira di Jakarta, 11 Januari lalu.

Koalisi juga menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD akan mempersempit ruang partisipasi politik warga, terutama bagi calon perseorangan atau independen. Penentuan kepala daerah dinilai akan semakin didominasi elite partai politik, bahkan membuka peluang intervensi kekuasaan pusat terhadap proses politik di daerah.

“Pada akhirnya, elite partai lah yang menjadi penentu siapa yang akan menduduki kursi kepala daerah. Bahkan lebih jauh lagi, bukan tidak mungkin jika presiden menggerakkan elit partai, sehingga kepala daerah adalah pilihan presiden,” lanjut Sheira.

Menurut koalisi, perubahan mekanisme Pilkada tersebut tidak menyentuh akar persoalan demokrasi elektoral di Indonesia. Sebaliknya, langkah itu justru memindahkan pusat akuntabilitas kepala daerah dari rakyat kepada elite partai politik dan memperbesar ruang transaksi politik tertutup.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu terdiri dari Perludem, PUSaKO Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant CARE, PPDI, SAFENet, Remotivi, Elsam, KPPOD, FIK ORNOP Sulsel, Rasera Project, YASMIB Sulawesi, hingga AJI Jakarta.

Penolakan serupa juga disampaikan Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dalam pernyataan resminya, CALS menyebut Pilkada langsung merupakan manifestasi konkret dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Dalam konteks pemerintahan daerah, pemilihan langsung adalah manifestasi paling konkret dari kedaulatan tersebut, dimana rakyat memberikan mandat politiknya secara langsung kepada pemimpin daerah tanpa perantara,” tegas CALS, 15 Januari lalu.

CALS menilai mengembalikan Pilkada ke DPRD akan mereduksi rakyat hanya menjadi penonton dalam sirkulasi kekuasaan. Mekanisme tersebut dinilai memutus akuntabilitas vertikal antara kepala daerah dan warga, lalu menggantinya dengan hubungan horizontal yang lebih transaksional kepada elite partai politik di parlemen daerah.

Menurut CALS, problem utama Pilkada selama ini bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan lemahnya tata kelola partai politik dan penegakan hukum. Karena itu, mengembalikan Pilkada kepada DPRD justru dianggap berpotensi melokalisasi praktik politik uang dan korupsi politik menjadi lebih tertutup.

“Mekanisme tersebut hanya akan menghasilkan kepala daerah yang tersandera oleh kepentingan DPRD, bukan pelayan publik yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” tegas CALS.

Selain itu, CALS mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menempatkan Pilkada langsung sebagai mekanisme yang paling mendekati amanat konstitusi mengenai pemilihan yang demokratis. Karena itu, perubahan mekanisme Pilkada melalui revisi undang-undang tanpa partisipasi publik yang bermakna dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusional.

Di sisi lain, ICW juga menyoroti alasan efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk mendorong Pilkada melalui DPRD. Menurut ICW, argumentasi tersebut terlalu menyederhanakan persoalan demokrasi hanya menjadi soal biaya penyelenggaraan. Berdasarkan catatan ICW, dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 diperkirakan sekitar Rp37 triliun, masih lebih kecil dibanding biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun.

“Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun,” jelas Sheira, 30 Desember lalu.

ICW juga membandingkan anggaran Pilkada dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya jauh lebih besar. Karena itu, menurut ICW, persoalan biaya tidak bisa dijadikan alasan utama untuk mencabut hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung.

Lebih jauh, ICW mengingatkan bahwa Pilkada langsung justru lahir sebagai koreksi atas praktik politik transaksional pada era kepala daerah dipilih DPRD. Saat itu, proses politik berlangsung tertutup dan minim pengawasan publik sehingga rawan negosiasi politik di belakang layar.

Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Data tersebut menunjukkan bahwa DPRD bukan institusi yang steril dari praktik koruptif. Karena itu, Pilkada melalui DPRD justru dinilai berpotensi memperbesar ruang transaksi politik yang sulit diawasi masyarakat.

Menurut ICW, akar persoalan Pilkada sebenarnya berada pada mahalnya pembiayaan politik, mulai dari mahar pencalonan hingga kebutuhan pendanaan kampanye. Dalam banyak kasus, dukungan partai politik lebih ditentukan oleh kemampuan finansial kandidat dibanding kapasitas dan integritasnya.

“Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus dikeluarkan. Diantaranya untuk iuran kepada partai, membayar hutang ke pemodal, hingga mempersiapkan biaya untuk kontestasi pada periode berikutnya. Hal ini yang kerap menjadikan kepala daerah terjerat kasus korupsi,” ujar Sheira.

Karena itu, berbagai kalangan menilai perbaikan seharusnya diarahkan pada reformasi sistem pembiayaan politik, penguatan integritas partai politik, serta penegakan hukum terhadap praktik korupsi elektoral, bukan dengan menghapus mekanisme Pilkada langsung.

Bagi masyarakat sipil dan komunitas akademik, demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya dinilai bukan beban yang dapat dinegosiasikan. Wacana Pilkada melalui DPRD justru dipandang berisiko mengembalikan demokrasi lokal pada pola politik elitis yang jauh dari semangat reformasi dan kedaulatan rakyat. []

Leave a reply