Berita

Perpu Tak Jawab Semua Kebutuhan Pilkada di Tengah Wabah Corona

0

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2/2020 tak menjawab semua kebutuhan pilkada di tengah wabah Corona. Kewenangan paripurna Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa ini hanya menjawab dasar hukum penundaan pemungutan suara saja, dari September ke Desember 2020 atau setelahnya saat wabah Corona berakhir. Padahal banyak hal yang seharusnya dijawab Perpu, salah satunya kepastian anggaran pilkada.

“Kesan yang muncul di dalam Perpu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja,” kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam siaran pers (6/5).

Padahal, kebutuhan pilkada di tengah wabah Corona lebih dari sebatas kepastian hukum penundaan pemunguatan suara saja. Salah satu yang penting dan genting namun luput dijangkau Perpu adalah soal anggaran pilkada.

Perekonomian Indonesia termasuk daerah-daerah penyelenggara pilkada sedang tidak normal di tengah wabah corona. Butuh penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya. Seharusnya Perpu mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan pilkada.

Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember 2020. Jika pemungutan suara dilaksanakan Desember 2020, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020.

Sebelum tahapan dimulai kembali, tentu di dalam bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta pemangku kepentingan pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada. Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah.

“Semua aktivitas itu pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19,” tegas Fadli. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Mengurut Genealogi Pemantauan Pemilu Nonpartisan

Previous article

Sejarah Pemantau Pemilu Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita