Berita

MK Kembalikan Kewenangan Pembentukan Dapil DPR dan DPRD ke KPU

0

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang pembentukan daerah pemilihan pemilu legislatif. Melalui Putusan 88/PUU-XX/2022, MK mengembalikan kewenangan pembentukan Dapil DPR dan DPRD Provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum. Putusan ini menghapus Lampiran III dan IV UU 7/2017 mengenai Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang dibentuk oleh DPR.

“Menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim Konstitusi membacakan sebagian putusan dalam persidangan online (20/12).

MK pun merumuskan Amar Putusan secara lengkap dengan menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”.

Berdasarkan Putusan 88/PUU-XX/2022, pembentukan Dapil DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan kewenangan KPU melalui Peraturan KPU. Berarti dengan ini, kewenangan KPU dalam pembentukan Dapil kembali utuh seperti Pemilu 2004 sebagai pemilu pertama pascaamendemen UUD yang menghasilkan komisi pemilihan umum sebagai lembaga yang mandiri.

Kewenangan KPU dalam membentuk Dapil DPR dan DPRD melalui PKPU berlaku mulai tahapan Pemilu 2024 ini. Kewenangan mandiri KPU ini terus selamanya berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya jika tidak ada revisi dari pihak pembentuk undang-undang. []

*Unduh Arsip Hukum Putusan MK 88/PUU-XX/2022:

https://rumahpemilu.org/putusan-mk-80-2022-tentang-pembentukan-dapil-dpr-dan-dprd/

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Ada Apa dengan Media Kita? Season 2 Episode 3 “Tanggung Jawab Kasus Gagal Ginjal pada Anak”

Previous article

Menjaga Konstitusionalitas dan Independensi Pembentukan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita