HeadlineOpini

Legislative Inaction Menurut Duta Demokrasi

0

Titi Anggraini membuka presentasi disertasinya yang berjudul “Dampak Legislative Inaction dalam Tata Kelola Pemilu Serentak 2024 dan Urgensinya terhadap Pembentukan Komisi Hukum Pemilu di Indonesia” (Depok, 15/6) dengan menyoroti tidak adanya undang-undang pemilu baru pada periode 2019-2024. Padahal, pembaruan hukum pemilu dibutuhkan bukan hanya untuk memperbarui dokumen yang sudah usang, tetapi juga untuk menanggapi evaluasi tentang pelaksanaan pemilu serentak. Sementara itu, di bidang lain, pembuat undang-undang justru cepat dalam merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Omnibus Law Cipta Kerja. Legislative inaction ini menjadi penyebab utama buruknya proses dan hasil Pemilu 2024, bahkan dinilai sebagai yang terburuk sejak era Reformasi.

Menjelang akhir sidang, Profesor Satya Arinanto menyoroti pentingnya pemikiran dan peran Titi Anggraini. Lahir di Musi Rawas pada 12 Oktober 1979, Titi adalah Duta Demokrasi (Democracy Ambassador for The International Institute for Democracy and Electoral Assistance/IDEA). Keahliannya diakui secara nasional dan internasional, antara lain dengan meraih Silver Award (Second Prize) dari The Third Annual Open Government Awards di Paris, Prancis, 2016 (Perludem), Metro TV People of the Year 2024 kategori Penjaga Demokrasi, dan IDN Times Inspiring News Maker 2024: Distinguished Award on Outstanding Leadership in Public Communication on Election Regulation.

Pembongkaran

Legislative inaction dalam hukum pemilu berarti DPR dan Presiden, baik sengaja maupun tidak, membiarkan kekosongan hukum, kebuntuan, atau gagal merespons kebutuhan mendesak pembaruan regulasi pemilu. Selain terjadi pada periode 2019-2024, legislative inaction terkait undang-undang pemilu juga masih berlangsung pada periode 2024-2029, meskipun sudah masuk Program Legislasi Nasional 2025.

Dalam disertasi doktoralnya, Titi Anggraini menjelaskan bahwa legislative inaction tidak terjadi tanpa sebab. Ada beberapa faktor utama: Pertama, pragmatisme politik elektoral, di mana pembuat undang-undang enggan mengubah aturan pemilu jika aturan yang ada masih menguntungkan posisi mereka. Kedua, beban kerja politik yang sarat kepentingan jangka pendek, sehingga pembahasan undang-undang sering diulur untuk mencari kompromi yang menguntungkan elite, bukan pemilih. Ketiga, tidak adanya mekanisme konstitusional yang efektif untuk memaksa parlemen bertindak cepat saat ada putusan pengadilan atau kebutuhan mendesak.

Karena inefisiensi legislatif, hukum pemilu di Indonesia terus mengalami perbaikan sementara. Undang-undang pemilu sering dibahas terburu-buru menjelang tahapan pemilu, atau dibiarkan usang tanpa kepastian hukum.

Dampak Destruktif Penyelenggaraan Pemilu

Jika kelambanan legislatif terus dibiarkan, dampaknya langsung dirasakan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Dampak buruk ini juga meluas ke warga negara sebagai pemilik kedaulatan, terlihat dari kualitas pemilu dan pemerintahan yang dihasilkan.

Legislative inaction pun melahirkan ketidakpastian hukum yang kronis. Ketika pembentuk undang-undang tidak memperbaiki hukum yang bermasalah, beban dialihkan kepada penyelenggara melalui Peraturan KPU (PKPU). Akibatnya, KPU sering kali mengalami legislative inaction, yang juga menyebabkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Ketika pembuat undang-undang tidak memperbaiki aturan yang bermasalah, beban berpindah ke penyelenggara melalui Peraturan KPU.

Akibatnya, KPU sering dituduh melampaui kewenangannya karena harus membuat aturan baru untuk mengisi kekosongan hukum agar tahapan pemilu tetap berjalan. Karena DPR dan pemerintah pasif, masyarakat sipil dan para aktor politik akhirnya membawa masalah tersebut ke pengadilan. Pemilu kita pun diatur bukan oleh hukum yang jelas, melainkan oleh putusan pengadilan yang muncul di tengah proses pemilu. Kondisi ini merusak kepastian dalam pemilu. Bukan kontestasi yang adil, melainkan arena manipulasi elite politik.

Solusi Kebuntuan

Titi Anggraini tidak hanya mengkritik penurunan kualitas legislasi, tetapi juga menawarkan solusi kelembagaan yang konkret. Sebagai tokoh pemilu dan demokrasi dengan pengalaman advokasi yang luas, ia menyusun rekomendasi untuk mengatasi kepasifan pembuat undang-undang melalui beberapa strategi utama.

Titi Anggraini mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga independen baru. Komisi ini tidak hanya menambah birokrasi, tetapi menjadi solusi sistemik atas kegagalan DPR dan Presiden yang sering membiarkan regulasi pemilu tetap usang atau tumpang tindih. Komisi Hukum Pemilu akan menjadi otoritas ahli yang bersifat semi-permanen atau permanen, bertugas menyusun cetak biru kodifikasi hukum pemilu, melakukan evaluasi berkala secara objektif, dan memastikan setiap putusan pengadilan konstitusi segera diadopsi ke dalam undang-undang. Dengan komisi ini, proses legislasi pemilu tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kepentingan politik jangka pendek di parlemen.

Komisi Hukum Pemilu juga diharapkan menjadi benteng untuk mengatasi kebuntuan akibat legislative inaction yang dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Dengan keahlian dan mandat independennya, komisi ini akan memberikan rekomendasi hukum yang mengikat agar aturan pemilu disusun jauh sebelum tahapan dimulai. Pelembagaan ini penting agar hukum pemilu di Indonesia menjadi pasti, dapat diprediksi, dan matang secara norma. Pada akhirnya, komisi ini akan memastikan regulasi yang dibuat benar-benar melindungi hak konstitusional pemilih dan meningkatkan kualitas kedaulatan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan elektoral status quo.

Kelembagaan ini pun akan mengatasi kebutuhan kodifikasi hukum pemilu secara menyeluruh. Caranya dengan menggabungkan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan aturan terkait lainnya ke dalam satu kitab hukum pemilu yang komprehensif, sering disebut Omnibus Law Pemilu. Tujuan utamanya adalah menghindari tumpang tindih dan kontradiksi antarregulasi yang sering membingungkan publik dan penyelenggara. Penyatuan ini juga diharapkan bisa menghentikan siklus perubahan aturan yang selalu terjadi mendadak menjelang pemilu.

Selanjutnya, diperlukan mekanisme pemaksa konstitusional . Instrumen ini dijalankan dengan membuat mekanisme pemaksa konstitusional. Mekanisme ini mewajibkan DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti setiap putusan Mahkamah Konstitusi dalam batas waktu yang jelas dan mengikat. Dengan adanya mekanisme ini, politisi tidak bisa lagi mengabaikan atau menunda eksekusi putusan pengadilan konstitusi, sehingga kepastian hukum bisa ditegakkan tanpa bergantung pada kemauan elite politik.

Secara operasional, penting memasukkan parameter evaluasi berkala yang bersifat mengikat terhadap efektivitas undang-undang politik yang sedang berlaku. Langkah ini bertujuan utama untuk memastikan bahwa hukum pemilu di Indonesia dapat terus adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi maupun dinamika sosiologis yang terjadi di masyarakat. Dengan evaluasi yang terstruktur dan rutin, pembaruan hukum pemilu dapat dilakukan secara terencana tanpa harus menunggu terjadinya krisis politik terlebih dahulu.

Lewat peta jalan ini, Titi Anggraini menegaskan bahwa solusi legislative inaction tidak bisa hanya mengandalkan komitmen moral politisi. Komitmen moral saja tidak cukup kuat menghadapi insentif kekuasaan. Karena itu, dibutuhkan sistem hukum yang memaksa, membatasi, dan membimbing pembuat undang-undang agar tetap patuh pada mandat konstitusi yang di dalamnya menyertakan Komisi Hukum Pemilu.

Resistensi

Gagasan membentuk solusi hukum baru, seperti Komisi Hukum Pemilu untuk menjaga kepastian regulasi, diperkirakan akan menghadapi resistensi besar dari DPR dan Presiden. Eksekutif dan legislatif kemungkinan akan menggunakan alasan “evaluasi kelembagaan” dan berpendapat bahwa struktur negara sudah terlalu besar, serta banyak komisi independen yang tidak optimal. Penolakan seperti ini sudah sering terjadi dalam dinamika legislasi di Indonesia. Misalnya, dorongan masyarakat sipil untuk membentuk Komisi Independen Perlindungan Data Pribadi akhirnya tidak diakomodasi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sikap defensif ini menunjukkan keengganan pemegang kekuasaan untuk berbagi ruang dengan lembaga pengawas baru.

Selain soal efektivitas, resistensi terhadap pembentukan Komisi Hukum Pemilu juga muncul karena pertimbangan efisiensi keuangan negara. Penolakan ini sering didasarkan pada besarnya anggaran yang dibutuhkan, mulai dari infrastruktur, operasional, hingga gaji pejabat baru. Dalam situasi ekonomi yang menuntut penghematan, alasan bahwa komisi baru akan membebani APBN sering digunakan untuk menunda atau membatalkan reformasi kelembagaan yang penting.

Namun, pandangan skeptis tersebut tidak sepenuhnya tepat. Komisi Hukum Pemilu justru dirancang untuk menjawab kekhawatiran terkait resistensi itu. Komisi ini berfungsi sebagai pelindung kepastian hukum dari intervensi politik, yang selama ini menjadi penyebab utama legislative inaction. Dengan jaminan hukum yang independen dan mengikat, negara bisa menjadi lebih efisien dan efektif. Ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan biaya sosial-politik akibat produk hukum yang cacat, seperti pada Pemilu 2024, bisa diminimalkan sejak awal. Dengan begitu, proses dan hasil legislasi akan lebih bermanfaat bagi demokrasi.

Refleksi

Pemikiran Titi Anggraini, memberi perspektif baru tentang krisis demokrasi saat ini. Pemilu yang demokratis tidak hanya butuh pemilih cerdas dan penyelenggara berintegritas, tetapi juga pembuat undang-undang yang responsif dan bertanggungjawab.

Legislative inaction adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara. Saat DPR dan Pemerintah membiarkan kekosongan hukum pemilu, mereka menciptakan potensi krisis yang bisa mengancam legitimasi hasil pemilu.

Disertasi dan buku Titi Anggraini sebaiknya dipandang sebagai peringatan penting sekaligus panduan akademik bagi para pembuat kebijakan. DPR dan Pemerintah perlu mengakhiri praktik pengabaian dalam pengelolaan hukum pemilu. Pemilu di Indonesia memerlukan pelembagaan solusi hukum yang segera. Disertasi Titi Anggraini sebaiknya dilihat sebagai peringatan penting sekaligus panduan akademik bagi pembuat kebijakan. DPR dan Pemerintah harus mengakhiri praktik pengabaian dalam pengelolaan hukum pemilu. Pemilu di Indonesia membutuhkan pelembagaan solusi hukum yang segera ditegakkan agar masa depan pemilu lebih adil, pasti, bermartabat, dan benar-benar demokratis. []

USEP HASAN SADIKIN

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Titi Anggraini Raih Gelar Doktor, Usulkan Komisi Hukum Pemilu Independen

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Headline