Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mendorong reformasi sistem pemilu melalui penerapan sistem proporsional tertutup yang disertai pembenahan tata kelola internal partai politik. Langkah tersebut dinilai menjadi pilihan paling strategis untuk memulihkan fungsi representasi politik, memperkuat parlemen, serta menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia. Rekomendasi itu tertuang dalam policy brief berjudul Reformasi Sistem Pemilu: Mengembalikan Fungsi Representasi Politik dan Keseimbangan Kekuasaan dalam Sistem Presidensial Indonesia.
Dalam kajian tersebut, IPC dan SPD menilai sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak Pemilu 2009 belum mampu memenuhi empat tujuan utama reformasi elektoral, yakni memperkuat sistem pemerintahan presidensial, sistem kepartaian, representasi politik, serta menciptakan parlemen yang kuat dan efektif. Sebaliknya, sistem tersebut justru memunculkan berbagai persoalan yang melemahkan kualitas demokrasi perwakilan di Indonesia.
Mereka mengidentifikasi empat persoalan utama dari penerapan sistem proporsional terbuka. Pertama, munculnya personalisasi politik yang membuat popularitas individu lebih menentukan dibandingkan ideologi dan platform partai. Kedua, kompetisi antar kandidat dalam satu partai memperbesar praktik politik uang dan transaksi politik. Ketiga, kondisi itu melemahkan kaderisasi, disiplin organisasi, dan pelembagaan partai politik. Keempat, akuntabilitas kebijakan di parlemen menjadi kabur karena orientasi anggota legislatif lebih bertumpu pada kepentingan elektoral individu daripada agenda partai maupun konstituen.
Kajian tersebut juga menyoroti hubungan antara sistem pemilu dengan melemahnya fungsi pengawasan parlemen. Koalisi pemerintahan yang sangat besar dinilai mempersempit ruang oposisi sehingga mekanisme checks and balances tidak berjalan optimal. Data dalam policy brief menunjukkan koalisi pemerintah menguasai sekitar 68,9 persen kursi DPR periode 2024–2029, sementara partai di luar koalisi hanya menguasai 31,1 persen kursi. Kondisi itu dinilai membuat DPR lebih sering berperan sebagai pendukung agenda pemerintah dibanding menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Mereka menilai agenda legislasi DPR sepanjang 2025 lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemerintah dibanding kebutuhan masyarakat. Sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai penting, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat, belum kunjung disahkan, sementara berbagai regulasi yang mendukung agenda pemerintah justru lebih cepat diproses. Pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan legislasi juga didominasi unsur pemerintah dibanding organisasi masyarakat sipil maupun akademisi.
Dalam aspek kelembagaan partai, kajian tersebut menyebut sistem proporsional terbuka telah menggeser kompetisi politik dari antar partai menjadi antar kandidat dalam partai yang sama. Akibatnya, partai lebih mengandalkan figur populer dibanding membangun kader secara sistematis. Situasi tersebut dinilai memperlemah fungsi kaderisasi, rekrutmen politik, dan hubungan antara partai dengan konstituennya.
Selain itu, kualitas representasi politik di parlemen masih menghadapi berbagai persoalan. Komposisi DPR periode 2024–2029 didominasi kalangan elite seperti pengusaha, mantan kepala daerah, dan anggota dinasti politik. Sementara itu, keterwakilan perempuan baru mencapai 21,9 persen dan jumlah wakil masyarakat adat terus menurun dibandingkan periode sebelumnya.
IPC dan SPD membandingkan tiga opsi reformasi sistem pemilu, yakni mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan penguatan regulasi internal partai, menerapkan sistem semi-tertutup, atau beralih ke sistem proporsional tertutup yang disertai reformasi internal partai. Dari ketiga pilihan itu, sistem proporsional tertutup dinilai paling mampu memperkuat pelembagaan partai, meningkatkan efektivitas parlemen, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial.
Namun mereka menegaskan perubahan sistem pemilu tidak cukup hanya mengganti mekanisme pemilihan. Reformasi tersebut harus dibarengi dengan penguatan demokrasi internal partai melalui proses seleksi calon yang transparan, keterbukaan pengelolaan keuangan partai, penguatan kaderisasi, peningkatan kualitas reses anggota legislatif, serta pemberian bantuan keuangan negara kepada partai politik berbasis kinerja representasi dan akuntabilitas publik. []











Comments