Berita

Pilkada Lewat DPRD Perbesar Konsentrasi Kekuasaan

0

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai wacana pemindahan mekanisme Pilkada ke DPRD lebih banyak menguntungkan elite politik dan partai yang sedang berkuasa. Menurutnya, mekanisme tersebut akan membuat partai politik lebih mudah mengendalikan proses penentuan kepala daerah. Pemilihan tidak lagi membutuhkan mobilisasi suara masyarakat secara langsung karena keputusan berada di tangan anggota DPRD.

“Lebih mudah, lebih cepat, dan yang mendapat itu adalah ‘orang-orang kita’. Jadi, yang menang dari kepala daerah itu adalah dari grup kami, kalau tidak dari partai politik kami sendiri,” kata Hadar dalam dalam Diskusi Media Peta Kekuasaan Pilkada Melalui DPRD dan Usulan Perbaikan Pilkada Langsung, di Jakarta Selatan (15/1).

Hadar menilai alasan politik di balik perubahan mekanisme tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, menurut dia, publik perlu mengetahui konsekuensi politik apabila Pilkada langsung digantikan dengan pemilihan melalui DPRD. Dia mengatakan, apabila motif untuk mempermudah partai politik dalam memenangkan kandidatnya disampaikan secara transparan, masyarakat dapat melihat persoalan yang mungkin muncul dari perubahan tersebut.

“Karena kalau disampaikan secara jujur, semakin kelihatan betapa bermasalahnya musibah dari kita, dari politik,” ujarnya.

Hadar juga menyoroti potensi konsentrasi kekuasaan apabila Pilkada dilakukan melalui DPRD. Berdasarkan kajian Perludem, perubahan mekanisme tersebut dapat semakin memperkuat kelompok yang telah mendominasi struktur partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Ini akan dikuasai lebih mudah oleh siapa yang mendominasi di kursi-kursi, di DPP, di penduduk-penduduk,” katanya.

Menurut Hadar, kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat proses pergantian kepemimpinan daerah semakin bergantung pada konfigurasi kekuasaan partai politik, bukan pada pilihan masyarakat secara langsung. []

Sistem Proporsional Terbuka Gagal Perkuat Demokrasi Perwakilan

Previous article

DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita