Indonesian Parliamentary Center (IPC) menilai kinerja DPR RI sepanjang 2025 menunjukkan gejala powerless parliament atau parlemen yang semakin kehilangan daya sebagai lembaga penyeimbang pemerintah. Kondisi tersebut terlihat dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dinilai belum dijalankan secara substantif serta cenderung mengikuti agenda pemerintah.
Dalam laporan Catatan Kinerja DPR dan Outlook 2026, IPC menyebut dominasi partai-partai pendukung pemerintah di parlemen membuat fungsi kontrol DPR terhadap eksekutif semakin melemah. Akibatnya, DPR kembali dipersepsikan sebagai “stempel eksekutif” dan kehilangan posisi setara sebagai lembaga negara yang independen.
Berdasarkan pemantauan IPC, fungsi pengawasan memang menjadi aktivitas terbesar DPR sepanjang 2025 dengan porsi 49,8 persen, disusul fungsi anggaran sebesar 27,4 persen. Sementara itu, fungsi legislasi hanya mencapai 15,3 persen, representasi 7,3 persen, dan diplomasi 0,2 persen. Meski demikian, tingginya aktivitas pengawasan dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas pengawasan yang dilakukan.
Pada aspek legislasi, IPC menemukan DPR lebih banyak memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah dibanding regulasi yang menyentuh kepentingan publik. Sepanjang 2025, DPR mengesahkan 13 RUU yang sebagian besar berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, seperti revisi UU BUMN, UU Minerba, revisi UU TNI, hingga APBN. Sebaliknya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan masyarakat sipil belum menunjukkan kemajuan berarti.
Laporan tersebut juga mencatat adanya disparitas durasi pembahasan RUU yang dinilai berorientasi pada kepentingan pemerintah, seperti revisi UU TNI dan revisi UU BUMN, dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu bahkan kurang dari satu minggu. Sebaliknya, sejumlah RUU yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat mengalami stagnasi selama berbulan-bulan. Kondisi ini dinilai menunjukkan DPR lebih responsif terhadap agenda institusional dibanding kebutuhan masyarakat. []










Comments