BeritaHeadline

Perludem Minta MK Perkuat Kuota 30 Persen Perempuan di Penyelenggara Pemilu

0

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengaturan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 265/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur komposisi penyelenggara pemilu dan tim seleksi.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penggunaan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen” yang dinilai tidak memiliki daya ikat yang kuat. “Frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ sebagaimana digunakan dalam ketentuan mengenai kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Haykal, menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan sesuai dengan nasihat Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan. Perbaikan itu antara lain pada bagian alasan permohonan serta menambah bukti untuk mendukung permohonan ini. Penambahan alasan permohonan dilakukan untuk menunjukkan perbedaan antara kebijakan kuota afirmasi dalam konteks jabatan yang dilakukan melalui pemilihan dan jabatan yang dilakukan melalui seleksi. 

“Bahwa ada perbedaan yang cukup fundamental dan bukan sekedar administrasi semata dalam dua kelembagaan tersebut, bahwa di dalam perbedaan fundamental tersebut berkaitan dengan sejauh mana kemudian negara bisa mengintervensi atau mengendalikan hasil akhir suatu proses pengisian suatu jabatan termasuk didalamnya berkaitan dengan keterwakilan perempuan,” kata Haykal di Gedung MK, Jakarta, (4/8).

Menurut Pemohon dalam lembaga yang pengisian jabatannya dilakukan dengan proses seleksi, negara bisa sepenuhnya mengendalikan proses untuk dapat memenuhi keterwakilan perempuan. Untuk mendukung argumentasi itu Pemohon mencantumkan perbandingan di sejumlah negara yang membuat kebijakan kuota untuk mengakomodir keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Para Pemohon menguji Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4), Pasal 155 ayat (5), Pasal 164 ayat (2) UU Pemilu, dan pengujian Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) UU Pilkada.

Pasal 10 ayat (7) UU 7/2017 menyatakan, “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Pasal 22 ayat (1) UU 7/2017 menyatakan, “Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan, “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk menafsirkan konstitusional terhadap sejumlah pasal yang diuji untuk mengakomodir keikutsertaan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). []

Regulatory Capture Berakar pada Konsentrasi Kekuasaan Politik

Previous article

Melampaui Perdebatan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita