Indonesian Parliamentary Center (IPC) menilai ada praktik legislative omission atau pembiaran terhadap sejumlah RUU strategis. RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Kebumian, RUU Kehutanan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), RUU Pendidikan Tinggi, dan RUU Kawasan Industri masing-masing hanya sekali masuk agenda pembahasan sepanjang 2025. Minimnya intensitas pembahasan tersebut dinilai mencerminkan rendahnya perhatian DPR terhadap isu-isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Pada fungsi pengawasan, IPC mencatat bahwa dari 300 rapat pengawasan yang dipantau, hanya 49 persen yang menghasilkan rekomendasi dengan objek yang spesifik serta tenggat waktu yang jelas. Sementara 51 persen lainnya dinilai hanya berhenti pada tahap menerima paparan atau overview, tanpa diikuti pengawasan yang mendorong pertanggungjawaban pemerintah (oversight).
“Akibatnya, fungsi pengawasan DPR dinilai lebih banyak menjadi forum pertukaran informasi dibanding instrumen kontrol terhadap pemerintah,” tulis IPC melalui keterangan tertulis (9/3).
Masalah transparansi juga menjadi sorotan. IPC menemukan DPR menggelar 580 agenda rapat pengawasan selama 2025, tetapi hanya 453 rapat yang memiliki dokumentasi laporan singkat. Ketidaksesuaian antara agenda rapat dan dokumen yang dipublikasikan dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik.
Di bidang anggaran, IPC menilai DPR belum menjalankan fungsi penyeimbang secara optimal dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk infrastruktur, kebencanaan, kesehatan, hingga perlindungan pekerja, justru mengalami efisiensi anggaran yang besar. Menurut IPC, kondisi tersebut menunjukkan DPR belum mampu memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada kebutuhan publik.
Secara keseluruhan, IPC menyimpulkan bahwa kinerja DPR pada tahun pertama periode 2024–2029 memperlihatkan pelemahan fungsi representasi, legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Fenomena tersebut dinilai memperkuat indikasi bahwa DPR lebih berperan sebagai pendukung agenda pemerintah dibanding sebagai lembaga yang menjalankan fungsi checks and balances secara independen. []










Comments