Berita

PSHK Desak Pengusutan Tuntas Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

0

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera mengecam keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. PSHK dan STH Jentera menyebut serangan tersebut sebagai tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut. 

“Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal biasa. Mengingat selama ini Andrie aktif menjalankan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia (HAM) dan advokasi publik, serangan tersebut juga harus dipahami sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat,” tegas PSHK melalui keterangan tertulis (13/3). 

PSHK menilai dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Berbagai kelompok masyarakat sipil, mulai dari pembela HAM, jurnalis, hingga akademisi, disebut semakin kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun berbagai bentuk kekerasan ketika menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi publik.

“Serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius,” tegas dalam pernyataannya.

Dari perspektif negara hukum, PSHK dan STH Jentera menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak-hak sipil dan politiknya secara aman, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Menurut mereka, ketika seorang pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, menangkap pelaku, serta mengungkap pihak yang berada dibalik peristiwa tersebut. Keduanya juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.

Selain itu, mereka meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta menjalankan kewenangannya sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM serta Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM.

PSHK dan STH Jentera juga mendesak pemerintah memberikan perlindungan yang nyata dan efektif bagi pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, serta pihak-pihak yang menjalankan kerja advokasi publik. Pemerintah juga diminta memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik beserta dukungan pemulihan secara menyeluruh.

“Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil,” tegas PSHK dan STH Indonesia Jentera. []

Menguatkan Partai Melalui Bantuan Partai Politik

Previous article

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita