Berita

PSHK: Kasus Penyerangan Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum

0

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempat tersangka telah ditahan di fasilitas militer.

Penetapan tersangka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai forum peradilan yang akan menangani perkara, yakni apakah diproses melalui peradilan militer atau peradilan umum. Menanggapi hal itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan bahwa perkara tersebut semestinya diperiksa di peradilan umum karena merupakan tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan fungsi kemiliteran.

PSHK menilai penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang lahir dari pelaksanaan tugas atau fungsi militer. Karena itu, penanganannya harus mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yakni forum peradilan ditentukan berdasarkan sifat tindak pidana, bukan status pelaku sebagai anggota militer aktif.

“Kasus ini sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI. Tidak terdapat unsur pelanggaran disiplin militer, kewajiban dinas, maupun kejahatan yang berkaitan dengan tugas kemiliteran,” tegas PSHK dalam keterangannya (20/3). 

Menurut PSHK, prinsip yurisdiksi fungsional telah berkembang luas dalam hukum internasional. Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (Inter-American Court of Human Rights) menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas untuk mengadili tindak pidana yang tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi militer. Sementara itu, Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui General Comment Nomor 32 paragraf 22 juga menekankan bahwa pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan warga sipil.

PSHK menilai hukum positif Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip yang sama. Pasal 3 ayat (4) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa forum peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Namun, implementasi ketentuan tersebut hingga kini masih terhambat oleh Pasal 74 UU TNI yang menyebut Pasal 65 baru berlaku setelah terbentuk undang-undang baru tentang Peradilan Militer. Menurut PSHK, ketentuan peralihan tersebut tidak boleh terus dijadikan alasan untuk mempertahankan praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi.

“Membiarkan Pasal 74 menyandera keadilan selama lebih dari dua dekade bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi,” tegas PSHK.

PSHK juga mengingatkan bahwa bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk mengadili perkara semacam ini. Pasal 198 UU tersebut mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil pada dasarnya diperiksa di peradilan umum, kecuali terdapat keputusan khusus Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.

Selain persoalan yurisdiksi, PSHK menyoroti potensi impunitas apabila perkara diproses melalui peradilan militer. Menurut lembaga tersebut, mekanisme yang menempatkan institusi militer sebagai pihak yang menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, hingga mengadili anggotanya sendiri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi akuntabilitas publik.

Kekhawatiran itu dinilai semakin relevan mengingat serangan terhadap Andrie Yunus diduga dilakukan secara terorganisasi dan menyasar seorang pembela HAM yang selama ini aktif mengkritik isu remiliterisasi. Karena itu, PSHK menilai proses hukum harus dilakukan secara independen agar tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memerintahkan serta motif di balik serangan tersebut.

“Pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,” tegas PSHK. []

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Previous article

Verifikasi Dewan Pers Tak Bisa Jadi Alasan Batasi Magdalene

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita