Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menjawab persoalan mendasar yang dihadapi sektor pendidikan Indonesia. Meski MK menegaskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan mandatory spending dan tidak boleh digunakan untuk membiayai MBG, larangan tersebut baru berlaku pada APBN 2028.
MBG Watch menilai kondisi itu berisiko membuat anggaran pendidikan pada 2026 dan 2027 kembali tergerus untuk membiayai program MBG. Persoalan tersebut menjadi semakin serius jika melihat kondisi pendidikan di berbagai daerah. Berdasarkan studi CELIOS pada 2026, sekitar 49,5 persen ruang kelas SD di Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang, sementara 10,8 persen mengalami kerusakan berat.
MBG Watch menilai kondisi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Selain persoalan infrastruktur, kesejahteraan guru, sarana pembelajaran, dan kualitas layanan pendidikan juga masih membutuhkan perhatian serius.
“Fakta tersebut hanyalah puncak gunung es bagaimana pendidikan di Indonesia perlu mendapatkan atensi yang serius dan anggaran yang tidak diotak-atik,” demikian pernyataan koalisi (30/7).
Koalisi menegaskan pemenuhan gizi anak merupakan tujuan penting. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak konstitusional masyarakat atas pendidikan berkualitas. MBG Watch menilai negara seharusnya tidak mempertentangkan kebutuhan memberikan makanan bergizi kepada anak dengan kebutuhan menyediakan sekolah yang aman, guru yang sejahtera, serta fasilitas pembelajaran yang layak.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SERUNI Triana K. Wardani mengatakan persoalan anggaran pendidikan bukan sekadar soal angka dalam APBN, tetapi menyangkut pemenuhan hak konstitusional jutaan warga negara. Menurutnya, konstitusi seharusnya menjadi batas bagi pemerintah agar tidak mengorbankan hak masyarakat demi kepentingan politik anggaran.
“Ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk membiayai program yang bukan mandat pendidikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan hak konstitusional jutaan warga negara,” ujar Triana.
Triana menegaskan pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama merupakan kewajiban negara. Karena itu, keduanya tidak seharusnya dipertentangkan ataupun saling mengorbankan. MBG Watch juga mengkhawatirkan putusan tersebut menciptakan preseden bagi pemerintah untuk mengalihkan anggaran pendidikan ketika terdapat program prioritas baru.
“Putusan yang menunda pemulihan hingga 2028 justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk terus mengorbankan hak atas pendidikan demi kepentingan politik anggaran,” katanya.
Menurut koalisi, kebijakan pendidikan harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi mendatang, bukan sebagai ruang fiskal yang dapat dialihkan mengikuti kepentingan politik pemerintah. Karena itu, MBG Watch mengajak masyarakat sipil, organisasi profesi guru, akademisi, mahasiswa, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan memperkuat pengawasan terhadap implementasi APBN 2027. []





Comments