HeadlineOpiniOpinion

Aturan Diskriminatif VS Demokrasi

0

Penurunan kualitas demokrasi Indonesia salah satunya disebabkan oleh pembentuk hukum yang melahirkan aturan diskriminatif. Freedom House secara konsisten menilai bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu, tetapi juga oleh penghormatan terhadap hak-hak sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan pembatasan terhadap tindakan pemerintah yang bersifat diskriminatif atau sewenang-wenang. Bahkan, dalam laporan Freedom in The World 2026, secara khusus Indonesia dinilai punya tantangan serius dalam mengatasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas.

Pengalaman saya mendampingi berbagai proses advokasi kebijakan juga memperlihatkan pola yang berulang. Demokrasi lebih sering melemah melalui aturan-aturan yang tampak administratif, teknis, bahkan dianggap sepele. Ketika sebuah regulasi mulai membedakan hak warga negara berdasarkan identitasnya, saat itulah tanda demokrasi terus menurun kualitasnya.

Banyak pembentuk peraturan menganggap persoalan diskriminasi hanya berkaitan dengan niat. Selama tidak bermaksud mendiskriminasi, mereka merasa kebijakannya tidak bermasalah. Padahal, dalam praktik ketatanegaraan, yang dinilai bukan sekadar niat, melainkan akibat yang ditimbulkan oleh sebuah norma. Sebuah aturan dapat bersifat diskriminatif meskipun dibuat dengan alasan administratif, efisiensi birokrasi, atau bahkan perlindungan negara.

Karena itu, saya melihat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 maupun kebijakan yang mewajibkan persetujuan suami bagi ASN perempuan yang hendak mengajukan mutasi memiliki persoalan yang sama. Keduanya menjadikan identitas sebagai dasar perlakuan hukum yang berbeda. Yang satu berpotensi memberi stigma kepada kelompok sosial tertentu, sementara yang lain secara eksplisit membedakan kapasitas hukum perempuan dan laki-laki dalam birokrasi.

Dalam berbagai penelitian mengenai demokrasi yang saya kerjakan, ukuran paling sederhana untuk menilai apakah sebuah aturan selaras dengan demokrasi sebenarnya bukan terletak pada seberapa populer sebuah kebijakan. Aspek popularitas ini biasa jadi pertimbangan politisi atau pejabat negara dengan motif meningkatkan elektabilitas untuk pemilu berikutnya. Tapi, seiringnya, negara malah memperlakukan setiap warga negara secara berbeda.

Padahal, kesetaraan membedakan demokrasi dengan sistem politik lainnya. Demokrasi dibangun di atas gagasan bahwa setiap warga negara memiliki nilai politik yang sama. Dalam praktik elektoral, prinsip ini dikenal melalui ungkapan one person, one vote, one value (OPOVOV). Tidak ada suara yang lebih bernilai hanya karena seseorang laki-laki, perempuan, kaya, miskin, profesor, buruh, bangsawan, ataupun pejabat negara.

Prinsip ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan revolusi besar dalam sejarah politik. Demokrasi menghapus hierarki identitas yang selama berabad-abad menjadi dasar distribusi kekuasaan.

Dalam monarki, status bangsawan menentukan siapa yang layak memimpin. Dalam teokrasi, identitas agama tertentu memperoleh posisi yang lebih tinggi dibanding kelompok lainnya. Dalam sistem kasta, kelahiran menentukan hak politik seseorang. Demokrasi hadir justru untuk membongkar seluruh hierarki tersebut. Karenanya, saya selalu melihat dengan hati-hati setiap regulasi yang mulai menghidupkan kembali pembedaan berdasarkan identitas.

Misalnya, kewajiban memperoleh izin suami bagi ASN perempuan yang hendak mutasi. Persoalannya bukan sekadar prosedur administrasi. Dalam kajian hukum, norma seperti ini mengandung pesan bahwa perempuan belum sepenuhnya dipandang sebagai subjek hukum yang otonom. Negara menempatkan keputusan perempuan bergantung pada persetujuan pihak lain. Yang menjadi pertanyaan kemudian sederhana: mengapa syarat serupa tidak diberlakukan kepada ASN laki-laki yang hendak mutasi? Ketika standar hukumnya berbeda hanya karena jenis kelamin, di situlah prinsip kesetaraan mulai bergeser.

Hal yang sama juga perlu menjadi perhatian ketika suatu regulasi mengaitkan identitas sosial tertentu dengan ancaman negara. Dalam pengalaman saya menelaah berbagai kebijakan keamanan dan demokrasi, regulasi yang menyasar identitas hampir selalu melahirkan persoalan implementasi. Aparat kesulitan menentukan batasan yang objektif, sementara kelompok masyarakat yang disebut dalam regulasi terlanjur memperoleh stigma sebagai pihak yang patut dicurigai.

Negara hukum semestinya mengatur perilaku, bukan identitas. Yang harus dihukum adalah tindakan yang melanggar hukum, bukan siapa seseorang atau kelompok mana yang ia miliki.

Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi konstitusional yang sangat kuat untuk mencegah lahirnya aturan seperti itu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pada saat yang sama, Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Dua ketentuan ini sering dipahami secara terpisah, padahal keduanya saling melengkapi. Demokrasi memastikan kekuasaan berasal dari rakyat, sedangkan negara hukum memastikan kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang terhadap rakyat.

Ketika saya membaca berbagai putusan pengadilan, terutama putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai pengujian peraturan, pola argumentasinya hampir selalu kembali pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan yang sangat jelas bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama dan bebas dari diskriminasi.

Karena itu, Indonesia juga membangun mekanisme koreksi melalui hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam praktik advokasi kebijakan, mekanisme ini sangat penting. Tidak semua peraturan yang diterbitkan pemerintah otomatis benar secara hukum. Justru beberapa regulasi yang paling bermasalah sering kali lahir pada level peraturan di bawah undang-undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa setiap peraturan harus tunduk pada norma yang lebih tinggi. Jika terdapat peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang, tersedia mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung. Mekanisme ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bagian dari sistem perlindungan demokrasi agar pemerintah tidak menggunakan kewenangan regulasinya untuk mengurangi hak konstitusional warga negara.

Dari pengalaman mengikuti perkembangan berbagai pengujian peraturan, saya melihat satu pelajaran penting. Demokrasi tidak selalu membutuhkan perubahan besar untuk mengalami kemunduran. Cukup dengan membiarkan satu demi satu aturan diskriminatif tetap berlaku, standar kesetaraan akan bergeser secara perlahan hingga akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Karena itu, setiap aturan yang membedakan hak warga negara berdasarkan identitas perlu dipertanyakan sejak awal. Demokrasi tidak menuntut semua orang memiliki latar belakang yang sama, tetapi memastikan setiap orang diperlakukan sama oleh negara. Itulah ukuran paling mendasar dari negara demokrasi sekaligus negara hukum.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa bebas rakyat memilih dalam pemilu. Yang tidak kalah penting adalah apakah setelah pemilu usai, negara tetap memperlakukan setiap warga negaranya sebagai manusia yang setara. Ketika jawaban atas pertanyaan itu mulai meragukan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar satu peraturan, melainkan arah demokrasi Indonesia sendiri. []

Usep Hasan Sadikin

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Politik Perempuan ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM

Previous article

PSHK: Regulatory Capture Ancam Demokrasi dan Negara Hukum

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Headline