Berita

MBG Watch Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran

0

Koalisi masyarakat sipil MBG Watch yang terdiri dari 20 organisasi resmi mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (10/3). Permohonan tersebut secara khusus menguji Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koalisi menilai ketentuan tersebut membuka ruang pengelolaan keuangan negara yang terlalu diskresioner, tidak transparan, tidak akuntabel, serta berpotensi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengelolaan APBN. Salah satu pokok permohonan adalah pentingnya menjamin partisipasi publik yang bermakna dan kepatuhan pemerintah terhadap prosedur konstitusional dalam penyusunan maupun perubahan APBN. Menurut koalisi, proses penganggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang pengawasan publik.

Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2025 memuat ruang diskresi yang terlalu luas dalam hubungan konstitusional antara DPR dan pemerintah.

“UU 17 Tahun 2025 memuat peraturan yang sangat luas diskresioner sehingga melanggar prinsip konstitusional dalam kontrak mengikat DPR dan Pemerintah. Tampak berlangsung systematic abuse karena tidak ada dasar norma dan nomenklatur landasannya,” kata Isnur di Jakarta (10/3). 

Menurut koalisi, persoalan MBG bukan hanya menyangkut desain kebijakan, tetapi juga cara program tersebut dianggarkan dalam APBN 2026. Program dengan kebutuhan anggaran besar itu dinilai ditetapkan sebagai prioritas tanpa proses perencanaan yang transparan dan kajian yang kredibel.

Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar menilai manfaat MBG tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan. Menurutnya, MBG sebagian besar tidak dinikmati oleh masyarakat miskin. 

“Sebetulnya mereka bisa terima 5,2 juta per keluarga per bulan dibandingkan sekitar 200 ribu MBG yang diterima saat ini. Uangnya lari ke ekonomi rente dan menjadi program mobilisasi aktor politik berkedok memberi makan rakyat,” ujar Media. []

IPC Soroti Pembiaran RUU Strategis, DPR Dinilai Abaikan Kepentingan Publik

Previous article

Program MBG Masuk Anggaran Pendidikan, Koalisi Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita