Berita

Verifikasi Dewan Pers Tak Bisa Jadi Alasan Batasi Magdalene

0

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempersoalkan pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alex Sabar, yang menyebut Magdalene tidak dianggap sebagai entitas media karena belum terverifikasi Dewan Pers. TAUD menilai pernyataan tersebut keliru dan menyesatkan. Menurut TAUD, Magdalene merupakan perusahaan pers yang dijalankan oleh PT Citra Puan Berdikari, sebuah badan hukum yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan menghasilkan produk pers. TAUD merujuk Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengenai pengertian perusahaan pers dan kewajiban perusahaan pers berbentuk badan hukum.

“Verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan status pers maupun menghalangi pers menjalankan fungsi jurnalistik,” kata TAUD melalui keterangan resmi, (3/4). 

Menurut TAUD, status sebuah perusahaan sebagai pers tidak serta-merta hilang hanya karena belum melalui proses verifikasi Dewan Pers. Karena itu, alasan tersebut dinilai tidak dapat menjadi dasar untuk membatasi akses terhadap produk jurnalistik Magdalene. TAUD menilai tindakan pemutusan akses terhadap konten Magdalene berpotensi bertentangan dengan jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. 

“Pembatasan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan hak pers apabila dilakukan melalui penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegasnya. 

Selain status Magdalene, TAUD juga mempersoalkan kewenangan Komdigi dalam melakukan pemutusan akses terhadap produk jurnalistik. TAUD menilai keberadaan peraturan menteri maupun keputusan menteri tidak dapat mengesampingkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers.

TAUD merujuk Pasal 15 UU Pers yang mengatur kedudukan dan fungsi Dewan Pers, termasuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. TAUD menilai apabila pemerintah atau pihak lain menemukan dugaan pelanggaran dalam sebuah produk jurnalistik, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers.

“Apabila Komdigi menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka jalur yang tepat adalah melalui pendaftaran sengketa kepada Dewan Pers,” ujar TAUD.

TAUD menegaskan Komdigi seharusnya tidak secara langsung memerintahkan platform untuk melakukan pemutusan akses terhadap pemberitaan media yang menjalankan kerja jurnalistik. Menurut TAUD, penggunaan mekanisme Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa diperlukan untuk memastikan penanganan persoalan terkait pemberitaan tetap menghormati kemerdekaan pers dan ketentuan dalam UU Pers. []

PSHK: Kasus Penyerangan Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum

Previous article

Pembatasan Konten Magdalene Jadi Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita