Keterbukaan data dalam demokrasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi. Perludem menilai, digitalisasi demokrasi membutuhkan aturan yang jelas untuk membedakan data yang menjadi hak publik, data yang harus dilindungi, serta data yang dapat diakses secara terbatas untuk kepentingan pengawasan.
Peneliti Perludem, Haikal, mengatakan tidak seluruh data pemilu dapat dibuka kepada publik. Karena itu, diperlukan klasifikasi data yang membedakan informasi yang wajib dilindungi, data untuk kepentingan pengawasan, data yang dapat dibuka secara terbatas, dan data yang wajib tersedia bagi publik. Data seperti NIK, alamat lengkap, dan kontak pribadi pemilih, misalnya, harus dilindungi.
Sementara data untuk kepentingan pengawasan dapat diberikan melalui mekanisme akses berlapis kepada otoritas atau auditor. Adapun data yang telah dianonimkan dapat dibuka untuk kebutuhan verifikasi publik. Sementara informasi agregat, profil publik kandidat, dan hasil pemilu di TPS merupakan informasi yang semestinya tersedia secara terbuka.
“Ini perlu diatur agar tidak ada perdebatan nantinya mengenai mana data yang menjadi hak publik dan mana yang merupakan hak privasi,” ujar Haikal dalam Konferensi Demokrasi Digital: Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral di Jakarta (31/8).
Menurut Perludem, klasifikasi tersebut diperlukan agar keterbukaan data tidak justru mengorbankan hak atas privasi. Sebaliknya, perlindungan data pribadi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup informasi yang memang dibutuhkan publik untuk melakukan pengawasan demokrasi. Keterbukaan juga perlu diperluas kepada partai politik. Melalui konsep open parties, Perludem mendorong partai politik menjadi institusi yang lebih terbuka kepada masyarakat.
Dalam kajian Perludem, keterbukaan partai politik dilihat melalui empat aspek, yakni program kerja, kepengurusan, kelembagaan, dan keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa partai politik relatif telah menyediakan informasi mengenai sejumlah aspek kelembagaan. Namun, keterbukaan informasi mengenai keuangan masih menjadi persoalan.
Transparansi partai politik, menurut Perludem, tidak boleh berhenti pada informasi mengenai struktur kepengurusan dan program kerja. Publik juga perlu mengetahui sumber dan penggunaan keuangan partai. Keterbukaan tersebut penting karena partai politik memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi serta memperoleh dukungan pembiayaan dari negara maupun masyarakat. Transparansi keuangan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban partai kepada publik.
Pembangunan infrastruktur publik digital karena itu membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat sipil, dan publik. Hubungan tersebut perlu dikembangkan dari pola konsultasi menuju co-creation, yakni proses bersama untuk menghasilkan nilai publik.
Arah pembangunan tersebut sejalan dengan agenda pembangunan jangka panjang Indonesia yang telah memasukkan sejumlah komponen digital, seperti Satu Data Indonesia, pusat data, dan infrastruktur digital. []











Comments