Digitalisasi demokrasi tidak cukup dibangun melalui penambahan aplikasi atau penggunaan teknologi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Lebih mendasar, memastikan tersedianya infrastruktur publik digital yang terbuka, inklusif, aman, dan dapat digunakan masyarakat untuk mengakses serta mengawasi proses demokrasi. Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Konferensi Demokrasi Digital di Jakarta, (31/8).
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama dalam sambutannya menjelaskan, perubahan lanskap digital juga membawa tantangan baru bagi demokrasi. Perkembangan kecerdasan artifisial (AI), memungkinkan produksi dan penyebaran konten dalam skala yang jauh lebih besar. Dalam konteks politik dan pemilu, kondisi ini dapat memperbesar penyebaran disinformasi sekaligus menghadirkan persoalan etik dan tata kelola. Menurutnya, digitalisasi harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat demokrasi, bukan sekadar mengejar efisiensi teknologi.
“Ada tiga prinsip dasar yang perlu diperhatikan. Pertama, pentingnya teknologi digital yang inklusif, kedua sistem digital harus bebas bias, dan terakhir digitalisasi harus meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Heroik.
Menurutnya, masifnya penggunaan teknologi dan konten berbasis AI berpotensi membawa demokrasi memasuki era post-truth. Karena itu, kesiapan infrastruktur digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan integritas demokrasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penerapan sistem pemilu digital secara nasional tidak boleh sekadar dipandang sebagai upaya meringankan beban kerja petugas di lapangan melalui modernisasi proses pemungutan suara (e-voting). Menurutnya, transformasi digital kepemiluan harus dikaji secara menyeluruh dan hati-hati agar tetap mengutamakan aspek transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan demokrasi.
“Jangan sampai kita hanya menukar risiko lama dengan risiko baru. Belum lagi berhadapan dengan cyber attack, authentication failure, insider threat, foreign interference dan lain-lain,” jelas Bima.
Selain itu, Bima menerangkan bahwa perkembangan teknologi saat ini sebenarnya telah membawa Indonesia memasuki fase demokrasi digital. Hal tersebut terlihat dari semakin luasnya pemanfaatan sistem digital dalam berbagai aspek pendukung penyelenggaraan pemilu.
Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi untuk menyusun peta jalan demokrasi digital secara komprehensif. Langkah tersebut penting untuk memastikan transformasi digital kepemiluan dapat diterapkan secara matang, aman, dan berintegritas dalam menghadapi Pemilu 2029.
“Intinya menuju masa depan digitalisasi pemilu hanya bisa kita lakukan dengan kolaborasi, dan co-creation,” terangnya.
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menjelaskan, dalam tata kelola pemilu, infrastruktur publik digital dapat diwujudkan melalui keterbukaan data pemilih, data partai politik, open government, serta sistem yang menjamin perlindungan data pribadi. Keberadaan infrastruktur publik digital penting untuk memastikan teknologi tidak hanya digunakan sebagai instrumen administratif penyelenggara pemilu, tetapi juga penyediaan data pemilu yang dapat diakses, digunakan, dan dianalisis publik.
“Yang membedakan riset ini adalah adanya infrastruktur publik digital dalam menciptakan kebaikan dalam tata kelola pemilu dan masyarakat. Konkretnya ada open data pemilih, partai politik, open government, dan perlindungan data pribadi,” kata Usep dalam Konferensi Demokrasi Digital: Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral di Jakarta (31/8).
Menurut Perludem, open data pemilu perlu memenuhi sejumlah prinsip. Data publik setidaknya harus tersedia tepat waktu, rinci, gratis, lengkap, nondiskriminatif, dapat dianalisis, permanen, bebas lisensi, serta tidak bergantung pada format atau sistem kepemilikan tertentu. Karena keterbukaan data pemilu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pengalaman Pemilu 2014 menunjukkan bahwa publik dapat mengikuti dan memantau proses pemilu secara lebih transparan ketika data tersedia dan dapat digunakan. Keterbukaan tersebut pada akhirnya dapat memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Sebaliknya, pada periode 2019–2024 muncul sejumlah persoalan terkait ekosistem data pemilu, mulai dari kebocoran data pemilih, keterbatasan akses terhadap informasi, hingga penutupan sejumlah data dan visualisasi hasil pemilu.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan digital tidak cukup hanya dengan menyediakan data pada suatu waktu. Akses terhadap data publik juga harus dijamin keberlanjutannya. Karena itu, Perludem mendorong agar keterbukaan data dilembagakan sebagai kewajiban institusional penyelenggara pemilu. Dengan begitu, akses publik terhadap data tidak bergantung pada kebijakan sementara ataupun keputusan teknis yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Lebih lanjut, Usep mengatakan, pembangunan infrastruktur publik digital juga membutuhkan standar yang memungkinkan berbagai sistem dan data saling terhubung. Menur Usep, ukurannya adalah apakah teknologi tersebut mampu memperluas akses publik terhadap informasi dan memperkuat kemampuan masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi.
“Hubungan pemerintah dan publik tidak cukup hanya konsultasi. Dalam model generatif, keduanya harapnya menghasilkan nilai publik yang ditujukan untuk kebaikan bersama,” ujar Usep.
Menurut Perludem, keterbukaan data dalam demokrasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi. Perludem menilai, digitalisasi demokrasi membutuhkan aturan jelas untuk membedakan data yang menjadi hak publik, data yang harus dilindungi, serta data yang dapat diakses secara terbatas untuk kepentingan pengawasan.
Peneliti Perludem Haikal mengatakan, saat ini tidak seluruh data pemilu dapat diakses publik. Karena itu, diperlukan klasifikasi data untuk membedakan informasi yang wajib dilindungi, data untuk kepentingan pengawasan, data yang dapat dibuka secara terbatas, dan data yang wajib tersedia bagi publik. Data seperti NIK, alamat lengkap, dan kontak pribadi pemilih, misalnya, harus dilindungi.
Sementara data untuk kepentingan pengawasan dapat diberikan melalui mekanisme akses berlapis kepada otoritas atau auditor. Adapun data yang telah dianonimkan dapat dibuka untuk kebutuhan verifikasi publik. Sementara informasi agregat, profil publik kandidat, dan hasil pemilu di TPS merupakan informasi yang semestinya tersedia secara terbuka.
“Ini perlu diatur agar tidak ada perdebatan nantinya mengenai mana data yang menjadi hak publik dan mana yang merupakan hak privasi,” ujar Haikal.
Klasifikasi tersebut, lanjut Haykal, diperlukan agar keterbukaan data tidak mengorbankan hak atas privasi. Sebaliknya, perlindungan data pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup informasi yang dibutuhkan publik untuk pengawasan demokrasi. Keterbukaan juga perlu diperluas kepada partai politik, dengan konsep open parties, Perludem mendorong partai politik menjadi institusi yang lebih terbuka kepada masyarakat.
Dalam kajian Perludem, keterbukaan partai politik dilihat melalui empat aspek, yakni program kerja, kepengurusan, kelembagaan, dan keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa partai politik relatif telah menyediakan informasi mengenai sejumlah aspek kelembagaan. Namun, keterbukaan informasi mengenai keuangan masih menjadi persoalan.
Transparansi partai politik, menurut Perludem, tidak boleh berhenti pada informasi mengenai struktur kepengurusan dan program kerja. Publik juga perlu mengetahui sumber dan penggunaan keuangan partai. Keterbukaan tersebut penting karena partai politik memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi serta memperoleh dukungan pembiayaan dari negara maupun masyarakat. []











Comments