Penundaan revisi UU Pemilu dinilai bukan lagi sekadar persoalan lambatnya proses legislasi. Sejumlah pakar hukum tata negara dan kepemiluan menilai kondisi tersebut berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, sekaligus membuka ruang ketidakpastian hukum hingga dugaan rekayasa aturan menjelang Pemilu 2029.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu kini menjadi tugas konstitusional yang mendesak bagi DPR dan Pemerintah. Hal ini dikarenakan MK telah mengabulkan 22 putusan pengujian yang mengubah anatomi UU Pemilu. Menurutnya, perubahan komprehensif diperlukan agar seluruh putusan pengadilan dapat diakomodir secara harmonis, holistik, dan tidak tumpang tindih.
“Pembentuk undang-undang sebenarnya tidak perlu memulai dari nol karena arsitektur dan bangunan konstitusional hukum pemilu kita sudah digariskan oleh MK. Tugas DPR dan Pemerintah sekarang adalah membahas aspek implementasinya agar operatif dan dapat dilaksanakan secara berkualitas,” ujar Titi dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta (28/6).
Titi memaparkan, setidaknya ada dua regulasi baru pasca putusan MK yang harus segera ditindaklanjuti pembentuk undang-undang dalam draf revisi terbaru. Pertama, soal penghapusan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold). Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional resmi dihapuskan.
Melalui putusan tersebut MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon. DPR kini bertugas menyusun regulasi teknis agar tidak terjadi monopoli atau borong dukungan oleh kekuatan politik tertentu demi menjamin keragaman pilihan rakyat.
Regulasi kedua soal rekonstruksi Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold). Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXIII/2023, angka ambang batas 4% wajib diubah untuk Pemilu berikutnya. Menurutnya, formula baru harus dirancang agar tidak membuang suara sah pemilih, menekan disproporsionalitas hasil, serta tetap selaras dengan semangat penyederhanaan sistem kepartaian.
Titi juga mengingatkan bahwa pembahasannya tidak boleh hanya menjadi konsumsi sepihak bagi elite politik di ruang tertutup. Ia mengatakan dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar penyusunan aturan mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna. Untuk itu DPR wajib membuka pintu masukan dan melibatkan partai-partai politik non parlemen yang tidak memiliki kursi di DPR RI, di samping mendengarkan aspirasi masyarakat sipil secara luas.
Lebih lanjut, Titi mengingatkan DPR harus segera bergerak membahas Revisi UU Pemilu, terlebih sejauh ini belum adanya naskah akademik terkait UU Pemilu. Ia mengkhawatirkan hal yang sama terulang kembali, pada 9 Maret 2021 silam DPR bersama Pemerintah dan DPD justru bersepakat mencabut Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas.
“Kita sudah punya pembelajaran menjelang 2024, bagaimana pragmatisme politik antara legislatif dengan presiden itu berujung pada stagnasi atau tidak adanya pembaruan hukum atau tetap dipertahankannya status quo di 2024, dan gejalanya mulai kita rasakan,” katanya.
Legalitas Pemilu Tak Boleh Dipertaruhkan
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendesak DPR dan Pemerintah agar segera merevisi UU Pemilu. Menurutnya, jika tidak segera direvisi dapat berdampak terhadap legalitas Pemilu mendatang. Hadar menilai revisi UU Pemilu menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum tata negara, terutama setelah adanya berbagai putusan MK yang mengubah sejumlah norma dalam penyelenggaraan pemilu.
“Itu berpotensi untuk menjadikan pemilu kita ke depan itu punya persoalan legalitasnya” kata Hadar.
Hadar mengatakan, jika pelaksanaan Pemilu 2029 tidak memperhatikan putusan MK, maka konstitusionalitas pemilu mendatang menjadi pertanyaan besar. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum yang berdampak pada penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan pengulangan tahapan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Ia mengingatkan, situasi seperti itu tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas politik nasional.
“Contoh yang kecil saja ya, sesuatu yang tidak legal kemudian harus diulang misalnya, itu akan berpotensi terjadi pengulangan-pengulangan, dan bisa dibayangkan itu kalau demikian besar, demikian area yang menjadi perdebatan ramai kemudian harus diulang, itu akan menciptakan ketidakstabilan politik dan saya kira itu akan sangat berbahaya untuk kondisi kita,” ujarnya.
Hadar menilai potensi pengulangan tahapan pemilu akibat persoalan legalitas akan menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan. Misalnya, apabila sengketa terkait legalitas meluas dan menyangkut aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas politik secara keseluruhan.
Mengulur Revisi Sama dengan Merekayasa Pemilu
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, DPR dan pemerintah kerap mempraktikkan penolakan parsial atau partial denial terhadap putusan MK. Pembentuk undang-undang cenderung bersuara lantang menuntut kepatuhan manakala putusan tersebut menguntungkan konstelasi politik elite. Namun sebaliknya ketika putusan pengadilan konstitusi justru berpihak pada kepentingan publik.
Menurut Feri, pemaksaan proses legislasi di penghujung waktu tanpa melibatkan partisipasi masyarakat hanya akan melahirkan produk legalisme otokratis. Selain mengancam nilai demokrasi, penundaan pembahasan ini turut menyandera sejumlah agenda krusial kepemiluan.
Lebih jauh, Feri mengingatkan, proses pembahasan yang terkesan sengaja diulur ini memunculkan indikasi adanya upaya mencurangi pemilu sejak dari hulu. Pola penguluran waktu tersebut akan membuat semua pihak semakin kesulitan mencermati dan beradaptasi dengan aturan main yang baru. Terlebih, ruang persiapan penyelenggara kian menyempit seiring kian dekatnya tahapan awal Pemilu 2029.
Menurutnya, ketiadaan ruang evaluasi terhadap regulasi bermasalah tersebut berisiko menciptakan celah kerawanan baru di lapangan. Ujungnya, justru akan membuka ruang bagi terjadinya kecurangan sistemik dalam penyelenggaraan pemilu.
”Kalau ini diulur-ulur pembahasannya, maka mengulur-ulur waktu pembahasan undang-undang pemilu adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri untuk merekayasa hasil di kemudian hari,” ucap Feri.
Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah, persoalan mendasar kelambatan bukan karena ketidakmampuan DPR dalam menyusun regulasi. Masalahnya, elite politik cenderung memperlakukan konstitusi bukan sebagai batas kekuasaan, melainkan sebagai instrumen transaksional yang selalu bisa dinegosiasikan demi kepentingan sepihak.
“Padahal, komitmen terhadap demokrasi baru teruji ketika pembuat undang-undang bersedia tunduk pada putusan MK yang membatasi kepentingan mereka,” jelasnya.
Kondisi tersebut diperparah sistem politik yang justru memberikan insentif bagi terjadinya pembangkangan terhadap putusan MK. Parpol tidak merasa takut kehilangan suara karena mayoritas pemilih tidak pernah mendasarkan preferensinya pada kepatuhan elite terhadap konstitusi.
Di sisi lain, menurut Hurriyah, saat ini publik lebih mudah tersulut isu-isu yang berdampak langsung secara ekonomi ketimbang persoalan desain kepemiluan yang rumit. Situasi ini diperkuat konsolidasi elite lintas partai yang saling mengunci ruang negosiasi, sementara MK tidak memiliki kekuatan memaksa pembentuk undang-undang melaksanakan putusan.
”Penurunan demokrasi tidak pernah terjadi secara mendadak, tetapi merayap secara perlahan ketika ada normalisasi terhadap satu per satu pelanggaran hukum,” pungkas Hurriyah. []











Comments