Liputan Khusus

e-Banpol: Menata Pendanaan Partai, Memulihkan Kepercayaan Publik

0

Wacana peningkatan bantuan keuangan partai politik (Banpol) kembali mengemuka. Namun, pembahasan kali ini tidak lagi semata-mata mengenai besaran anggaran yang diberikan negara, melainkan juga bagaimana dana tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.

Dalam diskusi bertajuk E-Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik pada Jumat (3/7), Perludem, Bappenas, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sama-sama menilai bahwa reformasi tata kelola partai politik harus berjalan beriringan dengan penguatan pendanaan negara.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan hasil riset lembaganya menunjukkan bantuan keuangan negara saat ini hanya mampu memenuhi kurang dari lima persen dari kebutuhan operasional partai politik. Kondisi tersebut menurutnya membuat partai kesulitan menjalankan fungsi-fungsi dasarnya secara optimal, mulai dari pendidikan politik, kaderisasi, hingga penyaluran aspirasi masyarakat.

“Dari berbagai penelitian yang kami lakukan, bantuan keuangan negara tidak cukup signifikan menopang kebutuhan operasional partai politik. Persentasenya bahkan tidak lebih dari lima persen dari total kebutuhan partai,” ujar Heroik.

Heroik menjelaskan, keterbatasan pendanaan juga mendorong sebagian partai maupun kader mencari sumber pembiayaan lain yang berpotensi menimbulkan praktik rent seeking hingga korupsi. Kondisi tersebut muncul ketika kebutuhan operasional partai tidak dapat dipenuhi melalui sumber pendanaan yang sah dan memadai.

“Dampaknya, partai politik maupun kader-kadernya mencari sumber-sumber dana lain yang sering kali berujung pada praktik ilegal, termasuk korupsi. Mereka melakukan rent seeking untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” katanya.

Selain bantuan negara, dua sumber pendanaan lain juga dinilai belum memadai. Iuran anggota terus menurun sejak era reformasi, sedangkan sumbangan individu maupun perusahaan berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Sebagai solusi, Perludem mengusulkan penerapan e-Banpol, yakni sistem digital yang mengintegrasikan proses pengajuan, penyaluran, penggunaan, hingga audit bantuan keuangan partai politik. Menurut Heroik, digitalisasi tersebut akan memperkuat transparansi sekaligus mempermudah pengawasan publik.

“Tujuan utama e-Banpol adalah menghadirkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Bappenas Nuzula Anggreini mengatakan penguatan tata kelola partai politik telah menjadi bagian dari RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi demokrasi sekaligus mendukung terwujudnya target pembangunan nasional dalam jangka panjang.

“Kalau lihat di RPJP, kami ingin punya pendapatan seperti negara maju dan sebagainya. Tapi kalau fondasi demokrasi tidak kuat, akan sangat sulit meraihnya,” kata Nuzula.

Lebih lanjut, menurutnya, e-Banpol bukan sekadar aplikasi pelaporan keuangan, melainkan instrumen reformasi tata kelola demokrasi. Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin membangun pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang lebih transparan, akuntabel, terukur, dan mudah diawasi oleh publik maupun lembaga terkait.

“Pembahasan e-Banpol ini tidak berdiri sendiri. Ini bukan sekadar soal aplikasi atau digitalisasi administrasi. E-Banpol harus dilihat sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yaitu bagaimana membangun tata kelola keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, terukur, dan dapat diawasi,” terangnya.

Nuzula menambahkan, kajian mengenai e-Banpol telah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan partai politik melalui forum diskusi kelompok terarah. Menurutnya, usulan tersebut memperoleh respons yang cukup positif.

Disisi lain, meski mendukung upaya memperkuat tata kelola pendanaan partai politik melalui e-Banpol. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa reformasi kelembagaan partai harus menjadi prioritas sebelum pemerintah memutuskan menambah bantuan keuangan negara. 

Koordinator ICW Almas Sjafrina mengatakan persoalan partai politik saat ini tidak lagi sebatas kekurangan anggaran, melainkan telah berkembang menjadi krisis tata kelola dan krisis representasi politik. Ia menjelaskan, keterbatasan pendanaan membuat sebagian partai bergantung pada donatur besar dan sumber pembiayaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

“Persoalannya bukan lagi sekadar financial crisis, tapi juga sudah menjadi governance crisis,” ujar Almas.

Karena itu, menurut Almas, pembahasan kenaikan Banpol harus ditempatkan dalam kerangka reformasi partai politik secara menyeluruh. Dengan demikian, tambahan dana dari negara tidak hanya menjadi solusi atas pendanaan, tetapi juga jadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola, demokrasi internal, dan akuntabilitas partai pada publik.

“Saya lebih bersepakat banpol ini dibincang sebagai bagian dari reformasi partai politik. Jadi perbincangan mulai dari masalahnya sampai kemudian solusi yang diambil memang ada di bawah payung besar reformasi partai politik,” tuturnya.

ICW juga mengusulkan agar kenaikan Banpol dilakukan secara bertahap dengan evaluasi terhadap demokrasi internal, tata kelola organisasi, serta keterbukaan laporan keuangan partai. Menurutnya, sebagai badan publik, partai politik memiliki kewajiban membuka informasi mengenai bantuan negara, iuran anggota, maupun sumbangan pihak ketiga, hal itu sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Partai Politik.

“Kalau memang ingin ada lebih banyak alokasi anggaran negara kepada partai, maka bukalah kondisi keuangan partai kepada publik,” kata Almas.

Sejumlah pandangan mengenai banpol menunjukkan bahwa pembahasan bantuan keuangan partai politik kini telah bergeser dari persoalan besaran anggaran menuju upaya membangun tata kelola partai yang lebih sehat. Peningkatan bantuan keuangan, penerapan e-Banpol, serta reformasi kelembagaan perlu berjalan beriringan agar pendanaan negara benar-benar memperkuat fungsi partai politik dalam demokrasi sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap partai politik. []

ICW Minta Partai Buka Laporan Keuangan Sebelum Banpol Ditambah

Previous article

Revisi UU Pemilu Tak Bergerak, Demokrasi Dipertaruhkan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *