Liputan Khusus

Diamnya Legislator, Ancaman bagi Demokrasi Pemilu

0

Keputusan DPR dan Pemerintah untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) jelang Pemilu Serentak 2024 bukan sekadar pilihan politik biasa. Sebuah penelitian disertasi yang disusun Titi Anggraini menunjukkan, keputusan tersebut melahirkan fenomena legislative inaction, yaitu kondisi ketika pembentuk undang-undang tidak melakukan tindakan yang secara konstitusional dan fungsional seharusnya dilakukan.

“Legislative inaction dapat dimaknai sebagai ketiadaan tindakan atau ketidakaktifan legislatif, yakni keadaan ketika lembaga legislatif tidak melakukan tindakan yang secara konstitusional atau fungsional seharusnya dilakukan, termasuk kewajiban membentuk, mengubah, atau menyesuaikan peraturan perundang-undangan,” tulis Titi dalam disertasinya.

Fenomena ini bermula ketika DPR dan Pemerintah pada 9 Maret 2021 mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Padahal, berbagai evaluasi terhadap Pemilu Serentak 2019 menunjukkan perlunya pembaharuan regulasi, baik untuk memperbaiki desain pemilu maupun menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut penelitian tersebut, ketidakaktifan legislasi bukan terjadi karena kebuntuan politik (legislative deadlock), melainkan karena pembahasan revisi UU Pemilu sama sekali tidak pernah dimulai. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang memilih untuk tidak bertindak meskipun kebutuhan perubahan hukum sudah sangat jelas.

Legislative inaction dalam hukum pemilu menjelang Pemilu Serentak 2024 bukan kekosongan regulasi, melainkan pilihan politik yang terstruktur dan disengaja,” tegas Titi.

Pilihan politik itu menjadi semakin jelas karena pada periode yang sama DPR dan Pemerintah tetap mampu melakukan pembahasan cepat terhadap sejumlah undang-undang lain yang dianggap prioritas. Akibat tidak adanya revisi, berbagai persoalan yang sebelumnya teridentifikasi dalam Pemilu Serentak 2019 tetap dibawa ke Pemilu Serentak 2024.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dampak yang luas terhadap tata kelola pemilu. Salah satunya adalah meningkatnya yudisialisasi politik, yang terjadi karena pembentuk undang-undang tidak menjalankan fungsinya. Akibatnya, MK menjadi arena utama untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui revisi undang-undang.

Penelitian mencatat, sejak pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas pada 2021 hingga berakhirnya Pemilu 2024, terdapat 94 permohonan pengujian UU Pemilu yang diajukan ke MK. Berbagai putusan MK kemudian menjadi instrumen penting dalam mengatur ulang sejumlah aspek pemilu, mulai dari daerah pemilihan (dapil) hingga desain keserentakan pemilu.

“Kemandekan legislasi memaksa MK mengambil alih ruang perumusan aturan dan memperluas fungsinya menjadi quasi rule-making,” demikian salah satu temuan utama penelitian tersebut.

Selain memperbesar peran lembaga peradilan, legislative inaction juga dinilai membuka ruang lahirnya regulasi pemilu yang problematik. Sejumlah aturan yang diterbitkan menjelang Pemilu 2024 yang disebut secara formal sah, tetapi substansinya dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi elektoral. Dampak lainnya, munculnya kecenderungan manajemen pemilu yang semakin rentan terhadap intervensi politik. Hal itu kemudian berdampak pada independensi penyelenggara pemilu.

Penurunan kualitas tata kelola pemilu tercermin dalam skor Perceptions of Electoral Integrity (PEI) Indonesia pada Pemilu 2024, menjadi yang terendah sejak pengukuran dilakukan pada 2012. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terjadi pada aspek regulasi, tetapi juga mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Bagi Titi, persoalan yang muncul tidak berhenti pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Ketidakaktifan legislasi juga dapat dipahami sebagai persoalan konstitusional karena pembentuk undang-undang mengabaikan kebutuhan untuk menindaklanjuti putusan MK dan berbagai persoalan hukum yang telah teridentifikasi secara jelas.

Legislative inaction mempertahankan kondisi yang merugikan hak konstitusional warga negara, mengabaikan mandat konstitusional, serta menempatkan status quo politik di atas supremasi konstitusi,” tulisnya.

Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga negara independen yang secara khusus bertugas melakukan reformasi hukum pemilu. Lembaga ini menjadi penghubung antara evaluasi penyelenggaraan pemilu, putusan MK, dan kebutuhan pembaruan regulasi yang selama ini sering terhambat oleh kepentingan politik jangka pendek.

“Komisi Hukum Pemilu merupakan missing institution yang diperlukan untuk mengatasi legislative inaction dan fragmentasi hukum pemilu, sekaligus menjadi mekanisme checks and balances baru,” jelas Titi.

Menurutnya, kehadiran Komisi Hukum Pemilu tidak dapat dipahami semata sebagai solusi teknokratis. Lembaga tersebut diperlukan sebagai pengaman konstitusional agar pembaruan hukum pemilu tidak lagi bergantung pada kemauan politik sesaat para aktor yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pemilu.

Lebih lanjut, temuan ini menjadi semakin relevan setelah MK memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Perubahan besar dalam desain keserentakan pemilu tersebut membutuhkan penyesuaian regulasi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Tanpa adanya mekanisme khusus memastikan proses reformasi hukum pemilu berjalan secara sistematis, Indonesia berpotensi kembali menghadapi situasi serupa seperti menjelang Pemilu 2024, ketika kebutuhan perubahan regulasi yang mendesak justru tidak direspons oleh pembentuk undang-undang.

“Dalam diamnya legislatif, sesungguhnya terdapat keaktifan politik; legislative inaction dalam hukum pemilu bukan kekosongan, melainkan pilihan politik yang terstruktur,” pungkas Titi dalam penutup disertasinya. []

Makin Dekat 2029, Revisi UU Pemilu Berpotensi Kehilangan Kedalaman Substansi

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *