Berita

Bencana di Sumatera Tak Lagi Bisa Disebut Sekadar Bencana Alam

0

Rangkaian bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir dinilai tidak lagi dapat dipahami semata sebagai fenomena cuaca. Kerusakan ekologis di kawasan hulu akibat pembukaan hutan, pertambangan, perkebunan, dan berbagai praktik ekstraktif disebut turut memperbesar risiko serta intensitas banjir dan longsor. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola sumber daya alam yang telah berlangsung dalam waktu panjang. 

Transparency International Indonesia (TII) menilai, bencana yang terjadi merupakan konsekuensi dari buruknya tata kelola perizinan dan model pembangunan yang menempatkan eksploitasi sumber daya sebagai salah satu fondasi utama. Menurut TI lebih dari satu dekade, pemerintah agresif memperluas izin usaha pertambangan dan pelepasan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan secara memadai. Berdasarkan data Kementerian ESDM yang diolah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) aktif di Sumatera dengan total luas mencapai 2.458.469,09 hektare.

“Ribuan izin tersebut lebih banyak memberikan keuntungan kepada korporasi dan oligarki sumber daya, sementara masyarakat menanggung risiko berupa kerusakan lingkungan, kehilangan ruang hidup, hingga ancaman bencana ekologis,” sebut TII melalui pernyataan sikap tertulis (2/12).  

Persoalan serupa terlihat dalam ekspansi perkebunan kelapa sawit. Kajian Forest Watch Indonesia (FWI) dan TII pada 2025 menunjukkan bahwa perluasan perkebunan sawit dan pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan ekologis di Sumatera. 

Secara nasional, luas konsesi perkebunan kelapa sawit telah mencapai sekitar 20,9 juta hektar. Sekitar 3,8 juta hektare di antaranya tumpang tindih dengan konsesi lain, termasuk kehutanan dan pertambangan. Di Sumatera, korporasi menguasai sekitar 11,9 juta hektare lahan, sedangkan penguasaan lahan oleh masyarakat hanya sekitar 910 ribu hektare. 

“Ketimpangan tersebut membuat banyak komunitas hidup di tengah ruang yang semakin terfragmentasi dan berada dalam jalur ancaman banjir maupun longsor,” tegas TII. 

Kajian FWI dan TII juga mencatat sedikitnya 6,1 juta hektar kawasan hutan telah dilepaskan untuk perkebunan sawit hingga 2023. Pada saat yang sama, jutaan hektar kebun sawit masih beroperasi hanya dengan izin usaha perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Melalui skema pemutihan dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja, sekitar 1,7 juta hektar kebun sawit ilegal yang mencakup 1.679 izin diupayakan untuk dilegalkan. Kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi menormalisasi aktivitas yang sebelumnya berlangsung secara ilegal tanpa disertai evaluasi publik yang memadai.

Karena itu, percepatan penanganan dampak bencana juga tidak cukup hanya berorientasi pada bantuan darurat dan pembangunan kembali infrastruktur. Proses pemulihan harus sekaligus menjawab persoalan ekologis dan tata kelola yang menjadi akar kerentanan masyarakat. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    RUU KKS Dinilai Tak Menjawab Ancaman Siber

    Previous article

    JRKN Desak Penghapusan Pidana Minimum dan Hukuman Mati dalam RUU Penyesuaian Pidana

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita