Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak pemerintah dan DPR RI menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai momentum memperbaiki ketidakadilan dalam kebijakan pidana narkotika. JRKN menilai pembenahan harus mencakup penghapusan pidana minimum khusus, penataan ulang struktur sanksi, hingga penghapusan hukuman mati. Desakan itu disampaikan JRKN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Granat, dan sejumlah pemangku kepentingan di Kompleks Parlemen, Jakarta (2/12/).
Menurut JRKN, RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat KUHP 2023, termasuk untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam sejumlah undang-undang di luar KUHP. Penyesuaian ketentuan narkotika menjadi penting karena KUHP 2023 mencabut sejumlah pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JRKN menilai pidana minimum khusus dalam UU Narkotika selama ini mendorong pemidanaan yang tidak proporsional sekaligus memperparah overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satunya Pasal 112 yang menetapkan pidana minimum empat tahun untuk kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Data Indonesia Criminal Defense Reform (ICDR) terhadap putusan pengadilan periode 2012-2024 menunjukkan 52,25 persen pelaku dalam perkara kepemilikan dan penggunaan sabu di bawah satu gram dijatuhi pidana empat hingga 10 tahun.
Selain itu, data Indonesia Judicial Research Society (IJRS) 2022 menunjukkan 44,6 persen pengguna narkotika justru dipidana sebagai pengedar. JRKN menilai kondisi ini menunjukkan pidana minimum gagal membedakan tingkat kesalahan dan peran pelaku.
Karena itu, JRKN mendesak pidana minimum khusus dihapus untuk seluruh delik narkotika. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang telah berupaya membatasi penerapan pidana minimum dalam perkara yang pembuktiannya menunjukkan penyalahgunaan.
JRKN juga menyoroti struktur ancaman pidana dalam UU Narkotika yang dinilai tidak konsisten. Sejumlah perbuatan dengan tingkat kesalahan berbeda memiliki ancaman pidana yang sama. Bahkan, ancaman tertinggi justru dikenakan kepada perantara jual beli narkotika dalam jumlah besar, sementara produsen tidak ditempatkan sebagai pelaku dengan ancaman tertinggi.
Menurut JRKN, struktur sanksi perlu disusun berdasarkan tingkat kesalahan dan peran pelaku. Pengguna, kurir, dan produsen harus dibedakan secara lebih jelas, sementara ambang batas yang digunakan untuk membedakan pengguna dan pengedar perlu dievaluasi berdasarkan bukti dan data.
JRKN turut mendesak penghapusan hukuman mati untuk tindak pidana narkotika. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip HAM dan standar the most serious crimes dalam Pasal 6 ICCPR.
Data Harm Reduction International (HRI) 2025 menunjukkan 63 persen terpidana mati di Indonesia pada 2024 merupakan kasus narkotika. Sementara penelitian LBHM, IJRS, dan Reprieve pada 2022 menemukan sebagian besar terpidana mati dalam perkara narkotika merupakan kurir, bukan pengendali jaringan.
Dampak pemidanaan juga dinilai meluas ke keluarga dan kehidupan ekonomi. Penelitian IJRS, LBHM, CDS, ICJR, dan Lembaga Demografi FEB UI pada 2025 menunjukkan keluarga terpidana dapat mengalami penumpukan utang akibat biaya hukum, sementara peluang kerja mantan narapidana juga menurun signifikan.
Atas dasar itu, JRKN meminta pemerintah dan DPR menghapus pidana minimum khusus, memperbaiki struktur sanksi agar proporsional dan berbasis bukti, menghapus hukuman mati untuk perkara narkotika, serta memastikan kebijakan tersebut selaras dengan prinsip HAM dan pembaruan KUHP 2023. []









Comments