Liputan Khusus

Revisi UU Pemilu dan Tantangan Mewujudkan Keterwakilan Perempuan

0

Dua dekade kebijakan afirmasi untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam politik belum banyak mengubah komposisi lembaga legislatif. Hingga kini, jumlah perempuan yang duduk di parlemen masih sekitar 22 persen. Sementara ketentuan pencalonan minimal 30 persen perempuan belum sepenuhnya mampu mendorong keterwakilan yang lebih setara.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah mengatakan, setelah sekitar dua dekade diterapkan, kebijakan afirmasi belum memberikan dampak signifikan terhadap keterwakilan perempuan. Salah satu penyebabnya adalah aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dinilai belum konsisten.

“Ada pasal yang menyebut 30 persen secara wajib, tapi di aspek lain hanya ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan. Frasa ini membuat komitmen partai lemah,” ujar Hurriyah dalam Diskusi ‘Refleksi dan Catatan Kritis Puskapol UI untuk Revisi UU Pemilu’, di Universitas Indonesia, Depok (6/11).

Menurutnya, ketidakseragaman norma tersebut membuat kewajiban afirmasi tidak cukup kuat untuk memaksa partai politik memenuhi kuota perempuan. Akibatnya, ketentuan 30 persen lebih mudah diperlakukan sebagai persyaratan administratif daripada kewajiban yang harus dipenuhi secara substantif. Temuan Puskapol UI memperlihatkan persoalan tersebut. Pada Pemilu 2024, hanya satu dari 18 partai politik yang berhasil memenuhi kuota pencalonan minimal 30 persen perempuan di seluruh daerah pemilihan. Sebagian besar partai lainnya tidak memenuhi ketentuan tersebut secara menyeluruh.

Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan keterwakilan perempuan tidak selesai hanya dengan mencantumkan angka 30 persen dalam undang-undang. Dibutuhkan aturan yang konsisten sekaligus mekanisme yang memastikan ketentuan tersebut benar-benar dijalankan.

Sementara Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama melihat persoalan afirmasi dari sudut yang lebih mendasar. Menurutnya, kebijakan afirmasi gender masih kerap dipahami sebagai kewajiban administratif, bukan sebagai instrumen untuk menjamin hak politik dan kesetaraan kesempatan.

“Kebijakan afirmasi bukan kemurahan hati negara, tapi instrumen konstitusional untuk memastikan kesetaraan kesempatan dalam berpolitik. Kalau kuota perempuan hanya dianggap formalitas, maka makna substantifnya hilang,” kata Heroik.

Karena itu, revisi UU Pemilu harus memperkuat desain afirmasi, bukan sekadar mempertahankan ketentuan kuota 30 persen. Heroik mendorong agar frasa mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen digunakan secara konsisten dalam berbagai ketentuan, termasuk dalam daftar calon dan lembaga penyelenggara pemilu. 

Selain jumlah, posisi perempuan dalam daftar calon juga perlu diperhatikan. Ia mengusulkan agar sedikitnya 30 persen daftar calon perempuan ditempatkan pada nomor urut satu di setiap daerah pemilihan. Menurutnya, pengaturan tersebut penting karena keberadaan perempuan dalam daftar calon belum otomatis memberikan peluang yang setara untuk terpilih.

Persoalan Tidak Berhenti pada Pencalonan

Tantangan berikutnya datang dari sistem pemilu. Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang membuat calon dalam satu partai harus berkompetisi secara langsung untuk memperoleh suara terbanyak. Bagi kandidat perempuan, kompetisi tersebut dapat menjadi hambatan tambahan karena mereka tidak hanya bersaing dengan kandidat laki-laki dari partai lain, tetapi juga dengan kandidat perempuan maupun laki-laki dari partainya sendiri.

“Sistem terbuka yang sangat kompetitif membuat perempuan sulit bersaing, terutama karena mereka seringkali tidak punya akses ke sumber daya politik dan pendanaan kampanye. Ini bukan soal kemampuan, tapi soal struktur yang tidak adil,” tegas Hurriyah.

Keterbatasan akses terhadap sumber daya politik dan finansial membuat persaingan tersebut semakin berat. Karena itu, rendahnya keterwakilan perempuan tidak bisa semata-mata dijelaskan oleh persoalan kapasitas atau kemauan perempuan untuk terjun ke politik. Ada struktur kompetisi elektoral yang turut menentukan peluang mereka untuk terpilih.

Untuk memperkuat afirmasi, Heroik mendorong penerapan sistem selang-seling atau zipper system dalam daftar calon. Mekanisme ini menempatkan calon perempuan dan laki-laki secara berselang-seling sehingga perempuan tidak terkonsentrasi pada posisi yang kurang strategis. Pengaturan tersebut, menurutnya, juga harus disertai sanksi administratif yang tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan afirmasi.

“Dengan demikian, partai tidak memiliki ruang untuk memperlakukan kuota perempuan sekadar sebagai formalitas pencalonan,” jelasnya. 

Selain memperbaiki mekanisme pencalonan, Heroik mengusulkan adanya surat pernyataan integritas bagi setiap calon. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk membantu publik menilai rekam jejak dan komitmen kandidat, termasuk dalam isu kesetaraan gender. Menurutnya, pencalonan tidak seharusnya hanya berbicara mengenai terpenuhinya persyaratan administratif. Proses tersebut juga harus memberi ruang bagi publik untuk mengetahui kualitas, rekam jejak, dan komitmen kandidat.

Revisi UU Pemilu Jadi Momentum

Persoalan keterwakilan perempuan akhirnya memperlihatkan bahwa afirmasi tidak cukup dibangun melalui satu angka. Kuota 30 persen membutuhkan aturan yang konsisten, posisi pencalonan yang strategis, sanksi yang efektif, serta sistem pemilu yang memberikan kesempatan lebih setara.

Dua dekade penerapan kebijakan afirmasi menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum otomatis menghasilkan keterwakilan politik yang substantif. Ketika aturan masih dapat ditafsirkan secara longgar dan sistem pemilu menghadirkan kompetisi dengan kebutuhan sumber daya yang besar, perempuan tetap menghadapi hambatan struktural.

Revisi UU Pemilu karena itu menjadi momentum untuk memperbaiki persoalan tersebut. Afirmasi perlu ditempatkan bukan sebagai kewajiban administratif bagi partai politik, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan hak politik dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan.

Pada kesempatan yang lain, ketua Kalyanamitra, Listyowati, menempatkan persoalan keterwakilan perempuan dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, kuota 30 persen bukan sekadar upaya menghadirkan lebih banyak perempuan secara fisik di parlemen. Keterwakilan tersebut dibutuhkan untuk mempercepat keadilan sosial dan memastikan proses pembuatan kebijakan mempertimbangkan pengalaman serta kebutuhan masyarakat yang beragam, terutama kelompok rentan.

“Kuota 30% ini bukan karena perempuan ingin diakomodasi, tapi karena masih ada ketimpangan dan ketidakadilan yang harus diselesaikan melalui kebijakan yang inklusif,” ujar Listyowati dalam Diskusi Media “Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024” di Jakarta (9/11).

Dengan begitu keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif tidak semestinya berhenti pada terpenuhinya komposisi. Keterwakilan juga perlu dilihat dari sejauh mana kehadiran perempuan berkontribusi terhadap lahirnya kebijakan publik yang lebih responsif terhadap berbagai pengalaman warga negara.

Listyowati karena itu mendorong agar pelaksanaan kuota 30 persen disertai mekanisme monitoring dan evaluasi. Pemerintah dan parlemen, menurutnya, perlu memastikan bahwa afirmasi tidak berhenti pada pemenuhan angka, tetapi memberikan dampak terhadap substansi kebijakan.

“Pemerintah dan parlemen tidak boleh sekadar memenuhi angka. Harus ada sistem evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada semua warga, tanpa kecuali,” ujar Listyowati.

Menurut Listyowati, keterwakilan perempuan juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap prinsip kesetaraan dan penghapusan diskriminasi. Hal tersebut semakin relevan dalam konteks perhatian internasional terhadap pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Ia mengatakan, momentum pelaporan implementasi CEDAW dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan sejauh mana kebijakan afirmatif yang telah diterapkan benar-benar berdampak pada peningkatan partisipasi perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan.

“Dunia sedang melihat bagaimana Indonesia menegakkan prinsip kesetaraan dan demokrasi tanpa diskriminasi. Jadi implementasi kuota 30% ini bukan hanya kewajiban moral, tapi juga komitmen global,” ujar Listyowati.

Perspektif tersebut dinilai bisa memperluas perdebatan mengenai afirmasi perempuan. Namun menurutnya, persoalannya bukan hanya bagaimana memenuhi kuota dalam daftar calon, tetapi bagaimana memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara sejak proses pencalonan, menghadapi kompetisi elektoral, hingga menjalankan fungsi representasi setelah terpilih. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    LBH Jakarta: Putusan MK Soal UU Polri Perkuat Netralitas dan Supremasi Sipil

    Previous article

    Koalisi Somasi Presiden dan DPR, Desak RUU KUHAP Ditarik dari Paripurna

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *