Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ditargetkan mulai dilakukan pada Juli atau Agustus 2026. Rifqi mengatakan Komisi II DPR RI saat ini tengah menyiapkan sejumlah hal sebelum membawa revisi UU Pemilu ke tahap pembahasan resmi.
“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus (pembahasan RUU Pemilu) setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” kata Rifqinizamy kepada wartawan (23/2).
Menurut Rifqinizamy, terdapat dua langkah awal yang tengah dilakukan Komisi II. Pertama, mengundang sejumlah pemangku kepentingan kepemiluan untuk menghimpun aspirasi dan masukan mengenai berbagai persoalan serta desain sistem kepemiluan ke depan. Forum tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya DPR memastikan proses penyusunan RUU Pemilu berjalan dengan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.
“Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation,” ujarnya.
Ia memastikan masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif RUU Pemilu. Ia juga memastikan pikiran pandangan publik akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisasi masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan dibahas di Komisi II DPR RI.
Selain menyerap masukan dari pemangku kepentingan kepemiluan, Komisi II juga telah meminta Badan Keahlian DPR RI menyusun naskah akademik dan rancangan awal RUU Pemilu. Rifqinizamy mengatakan penyusunan kedua dokumen tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar rancangan perubahan aturan pemilu dapat disusun secara komprehensif.
Komisi II juga berencana menyampaikan DIM kepada seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPR. Saat ini terdapat delapan partai politik yang memiliki perwakilan di Komisi II melalui delapan fraksi. Masukan tersebut nantinya akan digunakan sebagai catatan dari masing-masing pimpinan partai politik dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.
“Daftar inventaris masalah nanti juga akan kami minta sampaikan kepada seluruh partai-partai politik, di mana ada delapan partai politik yang ada di Komisi II DPR RI yang terefleksi dari delapan fraksi,” kata Rifqinizamy.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga membuka kemungkinan melibatkan partai politik non parlemen dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Rifqinizamy mengatakan gagasan tersebut telah menjadi pertimbangan di internal Komisi II. Namun, ia belum memastikan waktu maupun mekanisme pelibatan partai politik non parlemen tersebut.
“Apakah partai politik non parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti, kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” tutupnya. []











Comments