Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai perlu disertai pengaturan masa transisi yang jelas. Salah satu persoalan yang harus segera diantisipasi adalah masa jabatan serta mekanisme pengisian jabatan legislatif dan eksekutif selama periode peralihan menuju desain pemilu yang baru.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Umbu Rauta, mengatakan pengaturan transisi penting agar perubahan desain keserentakan pemilu tidak menimbulkan persoalan baru terkait masa jabatan pejabat hasil pemilu. Menurutnya, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan, termasuk mempertahankan masa jabatan hasil Pemilu 2024 sesuai periode lima tahun, kemudian mengatur mekanisme pengisian jabatan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan transisi.
“Ada beberapa opsi, misal masa jabatan melanjutkan hasil pemilu 2024. Masa jabatan periode 2024-2029 itu berakhir sesuai jangka waktu agar tidak menabrak masa jabatan lima tahun dan kemudian diangkat kembali untuk menjalani masa transisi,” katanya dalam diskusi daring (23/4).
Umbu menilai desain transisi perlu dirumuskan secara hati-hati agar penerapan pemisahan pemilu nasional dan daerah tidak menimbulkan kekosongan jabatan ataupun persoalan konstitusional baru.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, mendukung pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diputuskan MK. Menurutnya, desain tersebut berpotensi memperkuat demokrasi, khususnya dalam proses pencalonan, sekaligus membuka ruang bagi sinkronisasi agenda pembangunan nasional dan daerah.
Herman menjelaskan, pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah memungkinkan hasil pemilu nasional menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan agenda pembangunan pemerintah. Setelah Pemilu 2029, pemerintah pusat akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Kedua dokumen tersebut, kata Herman, dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan, termasuk menjelang pelaksanaan Pilkada 2031. Dengan demikian, terdapat peluang terciptanya kesinambungan antara agenda pembangunan nasional dan daerah.
“Jadi tidak ada lagi pengisian penjabat (Pj) di provinsi dan kabupaten/kota serta DPRD. Sebab opsi pemilihan membutuhkan biaya yang sangat besar,” ucapnya.
Untuk menghindari persoalan pengisian jabatan selama masa transisi, Herman merekomendasikan agar hasil Pilkada 2024 tetap dilanjutkan hingga 2031. Skema tersebut dinilai lebih sederhana karena dapat menghindari kebutuhan pengisian jabatan sementara di pemerintahan daerah maupun lembaga legislatif daerah.
Dengan skema itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang tidak perlu melakukan pemilihan tambahan hanya untuk mengisi masa peralihan. Pengaturan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian mengenai keberlanjutan pemerintahan daerah hingga desain pemilu nasional dan lokal berjalan sepenuhnya. []











Comments