Berita

KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai untuk Cegah Politik Uang dalam Pemilu

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau uang kartal selama tahapan pemilihan umum (pemilu). Pembatasan tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik politik uang yang berpotensi menjadi pintu masuk korupsi politik.

Dorongan itu disampaikan KPK berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK Tahun 2025 mengenai identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kajian tersebut menemukan penggunaan uang fisik dalam aktivitas elektoral dapat memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Jakarta (25/4).

Budi mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan melibatkan empat kelompok narasumber. Mereka terdiri atas perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi. Menurut Budi, hasil kajian pencegahan korupsi tersebut telah dilaporkan KPK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam kajiannya, KPK menyampaikan setidaknya tiga rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam pembenahan regulasi pemilu. Pertama, KPK mendorong perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan tersebut antara lain mencakup aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan ketentuan sanksi.

Kedua, KPK merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan diperlukan untuk memperkuat pengaturan mengenai standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik. Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas secara substantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

Menurut KPK, pembahasan RUU tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih maraknya praktik politik uang yang menggunakan uang fisik. Penggunaan uang tunai dalam transaksi politik dinilai menyulitkan proses pengawasan karena transaksi dapat dilakukan secara langsung dan sulit ditelusuri. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Perlu Diikuti Aturan Transisi yang Jelas

    Previous article

    Pendidikan Demokrasi Indonesia

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita