HeadlineOpini

Urgensi Orang Muda Mengawal RUU Pemilu

0

Coba sesekali mampir lini masa basis kampus mana pun di media sosial. Pasti, isinya hampir selalu dipenuhi oleh cuitan tentang keresahan yang sama: keluhan susahnya nyari tempat magang, kecemasan fresh graduate yang dihantui dengan minimnya lapangan kerja, sampai bayang-bayang biaya hidup yang makin hari makin ugal-ugalan. Sebagai seorang mahasiswa, jujur rasa cemas itu memang nyata dan terkait dengan apa yang orang muda rasakan dewasa ini.

Tapi dari meja riset Perludem tempat saya magang saat ini, saya makin menyadari ada satu hal yang penting: semua krisis ekonomi dan susahnya lapangan kerja buat generasi muda itu tidak lahir dari ruang yang hampa.

Kebijakan publik yang menentukan apakah lapangan kerja dibuka lebar, berapa standar gaji kita kelak, bagaimana anggaran pendidikan dikelola, semuanya diputuskan oleh orang-orang yang duduk manis di kursi pemerintahan. Dan siapapun yang duduk di sana, ditentukan oleh aturan main yang bernama Undang-Undang Pemilu. Itulah mengapa dimasukkannya pembahasan RUU Pemilu sebagai prioritas oleh DPR RI tahun 2026 menjadi pertaruhan mendasar buat masa depan orang muda.

Cuma Jadi Tiket Presale

Kenapa pertaruhan ini penting banget? Jawabannya sederhana: aturan main saat ini gagal total untuk berpihak pada generasi muda. Menurut Rohmah et al. (2024), salah satu akar masalah yang ada pada sistem pemilu adalah pemilu yang berbiaya mahal (high-cost politics) dan transaksional. Demi balik modal dan balas budi ke pemberi dana, kandidat terpilih seringkali sibuk berkorupsi serta bagi-bagi kue kekuasaan alih-alih mengurus isu minimnya lapangan kerja dan kesejahteraan kaum muda.

Lingkaran setan itu akhirnya membuat janji-janji kebijakan pro-orang muda yang mereka gembor-gemborkan cuma jadi omong kosong belaka, seperti selayaknya suara orang muda dipakai buat beli tiket presale Synchronize Fest. Begitu gerbang dibuka dan mereka asyik menikmati panggung utama, orang muda malah dipaksa minggir tanpa pernah dikasih kesempatan buat naik ke atas panggung.

Melihat keresahan ini, publik jelas tidak bisa terus-terusan diam dan meratapi nasib di media sosial. Sebagai tanggapan nyata atas kebuntuan politik tersebut, koalisi masyarakat sipil, mulai dari Perludem, ICW, Koalisi Perempuan Indonesia, PSHK, hingga Puskapol UI, telah mengusulkan Naskah Kodifikasi RUU Pemilu. Naskah ini adalah cetak biru untuk merombak total aturan main politik di Indonesia agar panggung demokrasi kita tidak lagi dimonopoli oleh secuil golongan dan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat, tak terkecuali bagi para orang muda.

Dari sekian banyak agenda perbaikan dalam naskah usulan tersebut, dua terobosan di antaranya menjadi kunci untuk membebaskan generasi muda dari jeratan politik yang transaksional.

Biarkan Gagasan Bertarung

Selama ini, orang muda tahu betul bahwa penanganan kecurangan pemilu seringkali tumpang tindih, lamban, dan bahkan terkesan tidak menjadi prioritas dari penyelenggara. Tak perlu jauh-jauh mencari bukti, pada gelaran Pilkada 2024 lalu, publik sempat dihebohkan dengan aksi sebar uang saat kampanye terbuka pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 di Pemilihan Walikota Madiun, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan. Meski rekaman videonya jelas beredar luas di masyarakat, penanganannya justru resmi dihentikan oleh Bawaslu Kota Madiun. Alasannya sederhana: terduga pelaku yang menyebarkan uang terus-menerus mangkir dari panggilan hingga Bawaslu setempat menilai kasus tersebut kekurangan bukti permulaan untuk dilanjutkan (Kompas TV, 2024).

Kasus di atas adalah sedikit dari banyaknya kasus penyimpangan di setiap periode pemilu yang pastinya mampu mendistorsi kualitas pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan yang demokratis. Ketika praktik politik uang mudah lolos dari jeratan sanksi hanya karena celah teknis penegakan hukum, publik secara tidak langsung dipaksa menganggap wajar praktik transaksional tersebut (Rohmah et al., 2024).

Pada akhirnya, mengawal RUU Pemilu adalah pertaruhan nyata atas nasib dan masa depan bangsa. Orang muda tidak bisa terus-terusan pasrah menjadi penonton yang hanya bisa meratapi nasib di media sosial, sementara panggung kebijakan publik terus dimonopoli oleh mereka yang sibuk bertransaksi dengan para pemodal.

Sudah saatnya orang muda melangkah keluar dari barisan dan merebut kembali hak orang muda atas panggung itu. Mengawal Naskah Kodifikasi RUU Pemilu usulan masyarakat sipil ini adalah ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa aturan main politik Indonesia tak lagi mentransaksikan masa depan generasi penerus demi kepentingan segelintir orang. Masa depan ini milik rakyat, khususnya orang muda, dan tidak ada satupun pihak yang berhak menjualnya. []

AHMAD NUR SHOLIKIN

Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga

AHMAD NUR SHOLIKIN
Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga

    Threshold 5 Persen Tak Jamin Parlemen Lebih Sederhana

    Previous article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Headline