BeritaHeadline

Panja RUU Pemilu Tanpa Perempuan, Koalisi Desak DPR Perbaiki Komposisi

0

Komposisi Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang seluruhnya beranggotakan laki-laki menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu. Dari 23 anggota Panja yang dibentuk Komisi II DPR RI, tidak terdapat satupun perempuan, padahal forum tersebut akan membahas desain sistem pemilu, termasuk kebijakan afirmasi dan keterwakilan perempuan.

“Absennya perempuan dalam Panja menciptakan persoalan dalam proses pengambilan keputusan politik. Aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam pemilu justru akan dirumuskan tanpa keterwakilan perempuan,” jelas koalisi melalui keterangan tertulis di Jakarta (5/10).

Koalisi menilai pengalaman politik perempuan tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh pengalaman laki-laki. Berbagai hambatan yang dihadapi perempuan dalam politik, seperti hambatan nominasi, akses terhadap jaringan elite dan pembiayaan, beban ganda, kekerasan politik berbasis gender, serta hambatan kultural, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan norma pemilu.

Karena itu, Koalisi mendesak partai politik dan fraksi di DPR memperbaiki komposisi Panja agar perempuan dapat hadir secara bermakna. Keterwakilan tersebut, menurut Koalisi, perlu disertai kewenangan yang setara dalam menentukan agenda, merumuskan norma, dan mengambil keputusan.

Panja RUU Pemilu sendiri diumumkan pada 1 Oktober 2026 dan menjadi babak baru dalam proses revisi UU Pemilu yang diampu Komisi II DPR RI. Koalisi menilai proses tersebut terlambat karena RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak dua tahun lalu. Kondisi ini membuat Panja harus bekerja dengan waktu yang terbatas menjelang tahapan Pemilu 2029.

Koalisi mendorong Panja segera menyusun proses legislasi yang terukur, terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan RUU Pemilu mencakup sejumlah agenda penting, mulai dari menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu, hingga merancang sistem pemilu yang menjamin kepastian hukum dan hak politik warga negara.

“Revisi UU Pemilu harus bertumpu pada evaluasi berbasis bukti. Percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas kajian maupun kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna,” tegas koalisi.

Lebih lanjut, koalisi juga mendesak Panja untuk menindaklanjuti putusan MK. Di antaranya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Selain itu, Koalisi meminta Panja membuka ruang partisipasi masyarakat secara bermakna sejak penyusunan hingga pembahasan RUU. Naskah akademik, draft RUU beserta perubahannya, jadwal pembahasan, risalah rapat, dan dasar pengambilan kebijakan perlu dapat diakses publik. Pelibatan juga harus menjangkau masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi perempuan, penyandang disabilitas, pemilih muda, serta kelompok terdampak lainnya.

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Memperbaiki Pengaturan Dana Kampanye

    Previous article

    Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPU Buka Proses Pencalonan Gibran

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita