BeritaHeadline

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Umumkan Pansel Penyelenggara Pemilu

0

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak Presiden segera mengumumkan nama-nama anggota Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu. Hingga Minggu (25/10), pemerintah belum mengumumkan susunan anggota pansel yang disebut telah dibentuk. Koalisi menilai keterlambatan dan tertutupnya proses tersebut berisiko mengganggu kepastian hukum serta membuka ruang intervensi kepentingan politik dalam seleksi penyelenggara pemilu.

Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu, pansel seharusnya telah dibentuk pada 12 Oktober 2026. Koalisi menilai keterlambatan ini perlu segera diatasi agar proses seleksi berjalan sesuai jadwal, transparan, dan akuntabel.

“Publik harus mengetahui proses pembentukan dan pemilihan pansel secara transparan dan akuntabel. Karena pembentukan pansel berperan penting untuk melahirkan penyelenggara pemilu yang baik,” ujar Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara.

Koalisi menegaskan, seleksi penyelenggara pemilu tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya menunjukkan pentingnya memastikan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme. Karena itu, keterbukaan harus dijamin sejak pembentukan pansel hingga penetapan anggota penyelenggara pemilu.

“Pemilu yang baik tercermin dari proses penyelenggaraannya. Pemilu yang buruk dapat lahir dari penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Karena itu, perbaikan proses dan tahapan pemilu harus dimulai dari pembentukan pansel yang jujur, adil, dan berkualitas,” ujar Peneliti Perludem, Haykal. 

Koalisi juga mengingatkan agar proses pembentukan pansel tidak ditunda dengan alasan menunggu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Menurut koalisi, pembentukan pansel harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin proses yang partisipatif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Selain persoalan jadwal, koalisi menilai penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu bukan kebutuhan mendesak. Hal yang lebih penting ialah memastikan mekanisme seleksi berjalan independen dan menghasilkan penyelenggara pemilu yang memperoleh kepercayaan publik.

“Penambahan anggota KPU dengan alasan representasi partai politik atau pemerintah dapat bertentangan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dijamin konstitusi,” kata Feri Amsari dari Themis.

Koalisi turut menyoroti risiko ketidakpatuhan terhadap jadwal pembentukan pansel, mulai dari terganggunya tahapan pemilu hingga terbukanya peluang rekayasa proses seleksi. Upaya melegitimasi penundaan melalui aturan baru, menurut koalisi, berpotensi mencederai prinsip keadilan pemilu.

“Ketidakjelasan jadwal, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat membuka ruang patronase politik. Seleksi yang tidak transparan berisiko menghasilkan komisioner yang tidak independen, menurunkan kualitas pemilu, dan menggerus kepercayaan publik,” tegas peneliti Transparency International Indonesia, Agus Suwarno.

Koalisi menambahkan, persoalan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk banyaknya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) serta persoalan penegakan hukum dan integritas penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah, menjadi pengingat pentingnya pembenahan mekanisme seleksi. Pembenahan tersebut perlu dimulai sejak pembentukan pansel agar proses seleksi dapat menghasilkan penyelenggara yang profesional dan independen.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak Presiden untuk segera mengumumkan anggota pansel yang telah dibentuk, memastikan proses pembentukan dan kerja pansel berlangsung transparan serta akuntabel, dan membuka ruang partisipasi publik. Koalisi juga meminta Presiden menghentikan penundaan dengan alasan menunggu revisi UU Pemilu, menjamin seleksi yang profesional dan bebas intervensi politik, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Koalisi menegaskan bahwa integritas pemilu tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, tetapi juga sejak proses seleksi orang-orang yang bertanggung jawab menyelenggarakannya. Karena itu, kepastian jadwal, keterbukaan informasi, dan independensi pansel menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pemilu dan kepercayaan publik. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    AI, Relasi Kuasa, dan Demokrasi

    Previous article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita