Wawancara

Fadli Ramdhanil: Penggunaan Teknologi Pemilu Harus dari Kebutuhan Penyelenggara, Bukan Cuma DPR

0

Salah satu pandangan Komisi II DPR, anggota KPU 2017-2022 berkomitmen menerapkan teknis pemilihan elektronik (e-voting) dalam Pemilu Serentak 2019. Pandangan ini dihubungkan uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebagai tahap akhir keterpilihan anggota KPU. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil berpendapat, pandangan Komisi II itu memaksakan. Berikut penjelasannya (20/2).

DPR ingin anggota KPU 2017-2022 berkomitmen menerapkan e-voting untuk pemilu 2019. Pendapat anda?

Ini cara berpikir yang terbalik. Jika keinginannya dari DPR, teknologi pemilu justru terkesan dipaksakan untuk masuk ke dalam penyelenggaraan pemilu.

Jika terbalik, seharusnya?

Penggunaan teknologi pemilu harus dari kebutuhan penyelenggara pemilu, bukan cuma DPR. Pembuat undang-undang, khususnya Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, perlu mengigat, pemungutan dan penghitungan suara selama ini hampir sama sekali tidak menjadi persoalan penyelenggaraan pemilu. Pengadaan e-voting mau memberikan solusi terhadap sesuatu yang bukan permasalahan.

Apa resikonya jika e-voting diterapkan nanti di 2019?

Sekarang ini, keinginan penerapan e-voting hanya berdasar kesiapan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Tentu sangat berisiko. Pemahaman dan penerapaan teknologi pemilu tak bisa dipaksakan begitu saja.

Tak cukup kah dari kesiapan dan pengalaman BPPT?

Pengalaman uji coba teknologi e-voting baru di tingkat pilkades dan beberapa sampel di pilkada. Sedangkan 2019 merupakan pemilu serentak sekala nasional. Menggabungkan Pilpres, pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jauh lebih kompleks.

Sebetulnya, ada masalah dan kebutuhan apa mengenai pemungutan dan penghitungan suara?

Saya ulangi, pemungutan dan penghitungan suara di TPS selama ini hampir sama sekali tidak menjadi persoalan penyelenggaraan pemilu. Permasalahan yang genting diatasi adalah, rekapitulasi di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Ini titik manipulasi suara dan kecurangan selama ini.

Teknologi pemilu apa yang bisa menjawab?

Teknologi untuk merekapitulasi hasil di TPS lalu dikirim cepat dan direkap ke tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kebutuhan kecepatan pemilih terhadap hasil suara terjawab dan kepercayaan terhadap hasil pemilu pun terjaga. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

JPPR Himbau Paslon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Dekati Golongan Putih di Putaran Pertama

Previous article

More Than 60.65 Percent of Incumbent Candidates Win Local Elections of 2017

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Wawancara