Berita

Fraksi PDIP: KPU Kabupaten/Kota Adhoc, Bawaslu RI-Kabupaten/Kota Adhoc

0

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menjadi satu-satunya fraksi yang tak setuju mempermanenkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Malah, FPDIP berpendapat KPU Kabupaten/Kota adhoc, Bawaslu RI-Kabupaten/Kota adhoc (sementara atau hanya di tahun pemilu).

“KPU permanen sampai provinsi. Tapi kalau Bawaslu itu adhoc dari nasional sampai kabupaten/kota,” kata perwakilan FPDIP, Arif Wibowo dalam pertemuan DPR dan Kementerian wakil Pemerintah dalam pembahasan undang-undang pemilu di DPR, Jakarta (23/5).

Arif merujuk pada original intent perumusan pasal penyelenggara pemilu dalam amandemen Undang-undang Dasar 1945. Menurutnya, dalam Pasal 22E Ayat (5), yang dimaksud “komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri” adalah KPU.

“Tak ada pembahasan konstitusi saat itu mengenai Bawaslu. Pemahamannya, pemilu diawasi oleh partai politik sebagai peserta pemilu dan partisipasi masyarakat,” kata Arif.

Selain itu, Arif mengingatkan, tata lembaga penyelenggara pemilu makin disederhanakan melalui jadwal pemilu. Pemilu serentak yang regulasinya berdasar undang-undang pemilu yang sedang dirumuskan ini dengan sendirinya menyatukan pemilu nasional. Dan, di dalam undang-undang pilkada, sudah diatur jadwal pilkada 2024 dan seterusnya, semua provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan pilkada hanya dalam satu tahun.

“Nanti di 2024, pemilu nasional dan pilkada diselenggarakan dalam satu tahun. Jika permanen, tiga tahun penyelenggara pemilu makin gaji buta,” kata Arif. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Fraksi PDIP: KPU Kabupaten/Kota Adhoc, Bawaslu RI-Kabupaten/Kota Adhoc

Previous article

Mayoritas Fraksi Ingin Panwas Permanen

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita