Berita

Perludem: Hapus “Sudah/Pernah Kawin” di Bawah Umur sebagai Syarat Pemilih

0

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta syarat pemilih sudah/pernah kawin dihapus melalui rancangan undang-undang pemilu. Syarat ini tak sinkron dengan upaya perlindungan anak karena membenarkan perkawinan di bawah umur. Syarat yang sudah diterapkan sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955 ini hendaknya tak dilanjutkan dalam UU Pemilu untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.

“Jika syarat ini tetap diberlakukan dikhawatirkan justru akan mondorong terjadinya pernikahan dini,” menurut Perludem dalam rilis (25/5).

Perludem merekomendasikan persyaratan warga berhak pilih cukup ditentukan dengan usia. Jadi, merujuk undang-undang pemilu sebelumnya, redaksi pengertian pemilih atau warga berhak pilih adalah: berumur 17 tahun.

Ada dua pertimbangan mengapa umur menjadi klasifikasi utama. Pertama, kedewasaan dalam mengambil keputusan, menentukan sikap dan pilihan politik. Kedua, berkaitan dengan administrasi kepenudukan dalam hal ini sudah memiliki identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dianggap sudah dewasa.

“Dengan kata lain berdasarkan dua pertimbangan ini memilih dianggap sebagai aktivitas yang dilakukan oleh orang dewasa,” Perludem menekankan.

Selain itu, syarat sudah/pernah kawin ini seakan-akan mengartikan memilih merupakan sebuah aktifitas yang hanya dilakukan oleh individu masyarakat yang sudah menikah. Padahal memilih dalam Pemilu merupakan hak politik yang setiap warga negara berhak untuk memperolehnya.

Dari segi teknis pendaftaran pemilih sendiri pun bermasalah. Sudah/pernah kawin sebagai syarat pemilih cenderung membuat proses pendaftaran pemilih menjadi tidak efektif dan efisien.

Panitia Khusus UU Pemilu sebaiknya menghapus “sudah/pernah kawin” di bawah 17 tahun sebagai syarat memilih. Demi pemilu dan kehidupan warga negara Indonesia yang lebih baik. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Saksi Tanggung Jawab Partai

Previous article

Aceh Institute Usul Perkuat Kemandirian KIP dan Bawaslu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita