Berita

27 Parpol Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019

0

Dari 73 partai politik (parpol) berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), 31 parpol mengajukan akses sistem informasi partai politik (Sipol). Hingga hari terakhir tahap pendaftaran peserta pemilu (16/10), ada 27 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 27 parpol yang mendaftar belum tentu lolos sebagai peserta pemilu 2019 karena harus melalui penelitian administrasi dan faktual.

“Hari ini hari terakhir pendaftaran parpol peserta pemilu. Semua parpol yang datang mendaftar akan kami terima berkasnya,” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari (16/10).

Menurut Hasyim, semua parpol yang mendaftar dari hari pertama pendaftaran hingga penutupan akan diterima KPU. Sebagai penyelenggara, KPU akan membedakan pendaftar berdokumen lengkap dan kurang.

Hasyim pun memastikan, parpol pendaftar merupakan parpol yang menyerahkan dokumen kertas menyertakan pengisian Sipol. Pewajiban Sipol menjadi elemen penyetaraan antara parpol parlemen, parpol luar parlemen, parpol Pemilu 2014 atau bukan, parpol lama atau parpol baru.

“Otomatis, Sipol menyetarakan semua parpol,” tegas Hasyim.

Dari 27 Parpol yang mendaftar bukan berarti otomatis lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Semuanya harus melalui tahap penelitian adminitrasi lalu penelitian faktual.

Berikut 27 Parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu berdasarkan urutan kedatangan mendaftar:

1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem);
6. Partai Berkarya;
7. Partai Amanat Nasioal (PAN);
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
9. Partai Republik;
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
12. Partai Golongan Karya (Golkar);
13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda);
14. Partai Bhinneka Indonesia;
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
16. Partai Rakyat;
17. Partai Demokrat;
18. Partai Pemersatu Bangsa;
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman);
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI);
21. Partai Indonesia Kerja (Pika);
22. Partai Bulan Bintang (PBB);
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI);
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo);
25. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme;
26. Partai Reformasi;
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Perludem: Implementation of Sipol Is Not Contradicting the Elections Law and It’s Important for Validating Political Party in Registration Process

Previous article

Data di Sipol yang Sebaiknya Terbuka untuk Publik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita