Berita

Bawaslu: Pungut Hitung Jadi Tahapan Paling Rawan di Pilkada 2024

0

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024. Dalam temuannya Bawaslu menyoroti tiga tahapan krusial Pilkada 2024: pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. Ketiga tahap tersebut dianggap sangat penting untuk memastikan pilkada yang berintegritas.

“Jika tidak dikawal dengan baik, ketiga tahapan ini berpotensi memicu kerawanan dalam proses pemilihan kepala daerah serentak,” tulis Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangan resminya (26/8).

Bawaslu mencatat bahwa kondisi sosial-politik di tingkat nasional maupun daerah turut berkontribusi terhadap kerawanan, termasuk potensi intimidasi, ancaman, hingga kekerasan verbal dan fisik antar calon maupun pemilih. Tahap pungut hitung dianggap menjadi tahapan yang paling rawan, diikuti oleh kampanye dan pencalonan. Kerawanan pungut hitung mencakup kemungkinan kesalahan prosedur oleh penyelenggara pemilu, pemungutan suara ulang, hingga ancaman fisik terhadap penyelenggara.

Pemetaan tersebut juga menyoroti lima provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, serta 84 kabupaten/kota yang juga dikategorikan sebagai wilayah rawan tinggi.

Dalam pemetaan itu, isu strategis yang diidentifikasi meliputi netralitas aparatur sipil negara pemerintah, praktik politik uang, polarisasi masyarakat, penggunaan media sosial dalam kontestasi, hingga potensi perubahan aturan hukum. Selain itu Bawaslu juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil dan berharap semua pihak lebih waspada dan melakukan upaya pencegahan agar proses pemilihan berjalan lancar dan aman. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Calon Tunggal Sah, Tapi Tidak Sehat untuk Demokrasi

    Previous article

    Politik Dinasti dan Bosisme Lokal Pilkada

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita