Berita

Kampanye Pemilu 2019 di Luar Negeri Tak Boleh di Kantor Perwakilan RI

0

Berbeda dengan peraturan pada Pemilu 2014, kegiatan kampanye Pemilu 2019 tak boleh dilaksanakan di kantor Perwakilan RI di luar negeri. Aturan ini dimuat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah KPU berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

“Sebelumnya, kantor perwakilan RI di luar negeri itu dapat dipergunakan sebagai tempat untuk berkampanye, sekarang tidak. Jadi, kampanye di luar negeri tetap boleh, tidak di kantor perwakilan RI di luar negeri,” tandas anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada diskusi media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (30/10).

Menurut Wahyu, kampanye di luar negeri tak harus dihadiri secara fisik oleh peserta pemilu. Peserta dapat mengirimkan Tim kampanye atau Tim pelaksana kampanye, atau memanfaatkan media sosial.

Wahyu  kemudian menambahkan, kegiatan kampanye di luar negeri, begitu pula dengan pemungutan suara di luar negeri, tak dapat diamankan oleh aparat kepolisian RI. Keamanan Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) diserahkan kepada pihak keamanan di negara yang bersangkutan.

“Kita gak bisa pakai TNI/Polri di luar negeri karena mereka (negara luar) punya otoritas dan kedaulatan sendiri. Secara hukum internasional tidak bisa. Jadi aspek keamanan pemilu kita di luar negeri, diserahkan ke keamanan di sana,” ujar Wahyu.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    KPU Kukuh Lembaga Pendidikan Tak Boleh Jadi Tempat Debat Kandidat

    Previous article

    Perludem Jadi Host Diskusi Pemilu Terbuka di OGP Asia Pacific

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita