Video

Ketentuan PKPU Pasal 31 ayat 2 D

0

Dalam Konsultasoi PKPU 22 Agustus 2017. Ketua KPU RI Periode 2017 – 2022 menjelaskan ketentuan Pasal 31 ayat 2D terkait proses pemusnahan surat suara.

Penyediaan Kotak Suara Transparan

Previous article

Ketentuan PKPU pasal 31 ayat 2 C

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Video