Berita

Kodifikasi RUU Pemilu Harus Dibarengi Pembenahan Sistem Kepartaian

0

Pakar Pemilu Universitas Airlangga, Kris Nugroho menegaskan Kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus dibangun beriringan dengan pembenahan sistem kepartaian di Indonesia. Menurutnya perbaikan sistem pemilu tidak akan efektif jika tidak diikuti oleh penguatan kelembagaan partai politik sebagai pilar utama demokrasi.

“Ini harus selaras dengan pembenahan masalah internal partai, seperti kaderisasi, keanggotaan, pembiayaan, dan keuangan partai politik,” jelasnya dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan, di Surabaya (8/10).

Kris menilai, penguatan regulasi tentang partai politik harus ditegaskan secara eksplisit dalam RUU Pemilu agar partai memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mencerdaskan pemilih dan menjaga integritas calon yang diusung. Dengan begitu, partai bisa berdaya dan memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan pemilih, sekaligus memperkuat partai politik sebagai institusi yang kredibel dan dipercaya publik.

Selain itu, kris juga menyoroti praktik revisi regulasi di tengah tahapan pemilu. Hal itu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam legitimasi dan sinkronisasi undang-undang pemilu, yang menyebabkan penerapan di bawah selalu berubah-ubah.

Lebih lanjut, Kris menilai volatilitas elektoral masih menjadi tantangan besar bagi partai politik di Indonesia. Tak sedikit partai besar kehilangan basis dukungan, sementara partai-partai baru tumbuh cepat, namun hubungan antara pemilih dan partai masih dangkal. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya ikatan emosional dan ideologis antara pemilih dan partai politik.

“Ini yang harus dibangun oleh partai-partai kita untuk menghindari volatilitas politik. Masalah ini tidak semata disebabkan oleh perilaku pemilih, tetapi juga oleh lemahnya sistem kepartaian dan regulasi pemilu yang ada,” jelasnya. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Tumpang Tindih dan Multitafsir, Hukum Pemilu Dinilai Perlu Dibangun Ulang

    Previous article

    Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan RUU Pemilu, Usung Reformasi Sistem Politik

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita