Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum turut memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurut KPPOD, perubahan regulasi pemilu perlu memperhitungkan dampaknya terhadap desentralisasi dan otonomi daerah sebagai bagian penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan seiring masuknya revisi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. KPPOD menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak semestinya hanya diarahkan pada persoalan administratif dan teknis penyelenggaraan pemungutan suara.
Lebih dari itu, desain regulasi pemilu perlu melihat keterkaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Aturan pemilu yang dirumuskan di tingkat nasional pada akhirnya akan diterapkan dalam konteks daerah yang memiliki karakteristik politik, sosial, kapasitas kelembagaan, serta kebutuhan tata kelola yang berbeda-beda.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman menegaskan pentingnya memasukkan perspektif daerah dalam proses revisi UU Pemilu. Menurutnya, perspektif desentralisasi dan otonomi daerah diperlukan agar kebijakan pemilu yang dihasilkan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan pemerintah pusat.
“Agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah,” ujar Herman dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan pemerintah daerah dan DPRD (6/4).
KPPOD melihat masih terdapat tantangan dalam hubungan antara regulasi pemilu yang dirumuskan secara nasional dengan praktik penyelenggaraannya di daerah. Persoalan tersebut muncul ketika aturan nasional belum sepenuhnya mempertimbangkan konteks lokal dan karakteristik politik masing-masing daerah.
Selain itu, kapasitas kelembagaan pemerintah daerah juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Perbedaan kapasitas antardaerah dapat memengaruhi pelaksanaan kebijakan kepemiluan, terutama ketika regulasi menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang membutuhkan koordinasi, dukungan administratif, maupun sumber daya tertentu.
Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai perlu dirancang dengan pendekatan yang lebih terintegrasi antara kepentingan penyelenggaraan pemilu dan tata kelola pemerintahan daerah. Pengaturan yang tidak memperhatikan hubungan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan antara desain kebijakan di tingkat nasional dan kebutuhan implementasi di daerah. []









Comments