Pemohon uji materi UU Pemilu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi warga negara yang bukan anggota partai politik untuk menjadi calon anggota DPR. Permohonan tersebut diajukan Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, melalui perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025.
Permohonan tersebut menguji Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Yudi mengatakan, peluang bagi calon non-partai diperlukan untuk membuka saluran politik yang memungkinkan rakyat memiliki hubungan langsung dengan wakilnya di DPR.
“Yang mendasari adalah maju menjadi calon anggota legislatif non-partai politik karena didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR,” ujar Yudi dalam sidang permohonan di Gedung MK, Jakarta (4/12).
Menurutnya, keterwakilan non-partai juga diperlukan untuk membentuk “fraksi rakyat” di DPR. Fraksi tersebut dapat diisi oleh perwakilan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari komunitas lintas agama dan etnis, serikat, kelompok masyarakat sipil, hingga individu. Ia menilai keberadaan fraksi rakyat dapat menjadi alternatif selain fraksi yang berasal dari partai politik. Menurutnya, gagasan tersebut sekaligus dapat menjadi salah satu jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
“Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami anggap sebagai jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR,” tuturnya.
Ia menyebut permohonan tersebut berangkat dari prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 1 dan Pasal 28C.
Yudi berpendapat, keterwakilan kelompok dan golongan masyarakat di DPR akan membuka ruang partisipasi politik yang lebih langsung. Masyarakat, kata dia, tidak hanya memilih wakil melalui partai politik, tetapi juga dapat terlibat secara langsung dalam proses politik dan pembentukan undang-undang.
“Jika terjadinya perubahan konstitusi selain dari DPR fraksi partai politik dan DPD, maka rakyat akan bisa terlibat melalui fraksi rakyat sehingga tidak ada suara rakyat yang tertinggal maupun ditinggal,” ujarnya.
Yudi meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut. Ia ingin calon anggota legislatif tidak hanya berasal dari anggota partai politik, tetapi juga warga negara yang bukan anggota partai politik.
Dalam permohonannya, calon non-partai tersebut diusulkan dapat berasal dari perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, organisasi kemasyarakatan, golongan rakyat, maupun individu. Mereka dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai perwakilan kelompok, komunitas, atau golongannya untuk mengisi fraksi rakyat di DPR.
Dengan pemaknaan tersebut, struktur keterwakilan di DPR nantinya tidak hanya berasal dari fraksi partai politik, tetapi juga membuka ruang bagi perwakilan kelompok masyarakat yang tidak berafiliasi sebagai anggota partai. []









Comments