Berita

9 Fraksi Setuju KPU dan Bawaslu Permanen Sampai Kabupaten/Kota

0

9 dari 10 fraksi partai politik di parlemen setuju kelembagaan penyelenggara pemilu permanen hingga kabupaten/kota. Ini tak hanya berlaku bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tapi juga bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi kita tetapkan ya, KPU dan Bawaslu permanen sampai kabupaten/kota,” kata Ketua Panitia Khusus Undang-undang Pemilu, Lukman Edy saat memimpin pertemuan DPR dan Kementerian wakil Pemerintah dalam pembahasan UU Pemilu, Jakarta (23/5).

Lukman Edy menetapkan berdasarkan posisi 10 fraksi. 9 fraksi berkeinginan KPU dan Bawaslu dipermanenkan hingga kabupaten/kota dengan alasan kesetaraan lembaga penyelenggara pemilu.

“Prinsip kesetaraan antar kelembagaan pemilu yang diupayakan. Jadi jika saat ini KPU permanen sampai kabupaten/kota, Bawaslu juga harus permanen sampai kabupaten/kota,” kata anggota Panitia Khusus UU Pemilu, Fandi Utomo.

Hanya Fraksi PDIP yang berkeberatan dengan permanennya lembaga penyelenggara pemilu sampai kabupaten/kota. Anggota Pansus UU Pemilu wakil Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpendapat, tata lembaga penyelenggara pemilu makin disederhanakan melalui jadwal pemilu.

“Nanti di 2024, pemilu nasional dan pilkada diselenggarakan dalam satu tahun. Jika permanen, tiga tahun penyelenggara pemilu makin gaji buta,” kata Arif. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Perlu Ada Sinkronisasi Regulasi di RUU Pemilu untuk Kekhususan Aceh

Previous article

Fraksi PDIP: KPU Kabupaten/Kota Adhoc, Bawaslu RI-Kabupaten/Kota Adhoc

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita