Berita

Belum Terima C6? Lakukan 5 Langkah Ini

0

Sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3/2019, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota KPPS ditugaskan untuk membagikan formulir C6 atau surat pindah memilih kepada pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, jika pemilih tak kunjung mendapatkan form C6 hingga waktu tersebut, sebagaimana Pasal 14 ayat (1), pemilih dapat meminta form C6 kepada ketua KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Syaratnya, pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau identitas lain yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) PKPU No.3/2019.

Jika pemilih belum mendapatkan C6 hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih dapat melakukan langkah-langkah berikut.

  1. Cek apakah nama pemilih terdaftar di dalam DPT melalui website KPU, yaitu lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
  2. Jika pemilih menemukan namanya telah terdaftar, maka cetak atau PRINT informasi yang tertera pada laman website yang menyebutkan bahwa pemilih telah terdaftar.
  3. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, dan bawa bukti tercetak tersebut beserta identitas diri yang sah, yaitu KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jika pemilih tak mengetahui lokasi nomor TPSnya, pemilih dapat menanyakan lokasi TPS ke Ketua Rukun Tetangga (RT).
  4. Cari nama pemilih pada salinan DPT yang ditempel pada papan pengumuman di depan TPS, lalu catat atau ingat nomor pemilih di dalam DPT.
  5. Daftarkan diri kepada petugas KPPS. Perlihatkan bukti tercetak yang pemilih bawa beserta identitas diri, dan sebutkan nomor urut pemilih yang tertera pada salinan DPT di papan pengumuman TPS.
  6. Tunggu antrian dan mencoblos seperti biasa.

Form C6 hanyalah surat pemberitahuan untuk memilih. Pemilih yang tak memegang C6 tetap dapat memilih di jam yang sama dengan pemilih yang memegang C6, yaitu sejak pukul 7 pagi hingga 1 siang waktu setempat.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Pemilu 2019, Penentu Masa Transisi Demokrasi Indonesia

    Previous article

    Narasi People Power: Irrelevansi Bayang Heroisme Dalam Demokrasi di Era Reformasi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita