Berita

Perludem Bahagia Meski Permohonan Model Pemilu Serentak Ditolak MK

0

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan satu model pemilu serentak. Melalui Putusan No.55/PPU-XVII/2019 MK menolak jika pemilu serentak nasional dan daerah menjadi satu-satunya model pemilu serentak. MK merekomendasikan 6 model pemilu serentak, salah satunya adalah model yang diajukan Perludem.

“Permohonan kami ditolak tapi kami bahagia,” kata direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat (27/2).

Isi Permohonan Perludem adalah agar MK menafsirkan pemilu serentak yang konstitusional adalah:

“pemilu serentak nasional untuk memiilh presiden, DPR, dan DPD, lalu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal, untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serentak dengan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”

Sedangkan isi Putusan MK adalah rekomendasi 6 model pemilu serentak. Model nomor 4 yang direkomendasikan MK adalah model yang dimohonkan oleh Perludem, yaitu:

“Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. Model keserentakan ini merupakan Permohonan Perludem.”

Hal lain yang membuat Perludem bahagia adalah dua benang merah dari 6 model pemilu serentak rekomendasi MK. Pertama, MK mengakhiri dikotomi rezim pemilu dan rezim pemerintahan daerah sehingga pilkada juga merupakan pemilu. Kedua, MK menekankan bahwa apapun model keserentakan pemilu yang tak boleh dipisahkan adalah pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD.

“Ya. Permohonan kita memang ditolak. Tapi, kita happy happy aja,” kata Deputi Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Enam Model Pemilu Serentak yang Konstitusional

Previous article

Putusan MK No.55/2019, Pilkada Bagian Rezim Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita