Berita

Pembiayaan APBN Perlu Dipertimbangkan dalam Perppu Penundaan Pilkada

0

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penundaan pilkada membutuhkan daftar masalah yang menjadi acuan penyusunan pasal/ayat, di antaranya masalah pembiayaan pilkada. Kepastian anggaran salah satu masalah utama dalam penundaan dan keberlanjutan pilkada serentak. Penundaan Pilkada 2020 di 270 daerah karena wabah Coronavirus disease (Covid-19) menambah dasar pertimbangan keserentakan pilkada perlu dipastikan APBN.

“Memang, penundaan pilkada serentak tidak bisa serta merta dilakukan karena ada problem anggaran. Kalau masih pake rezim otonomi, ini kesulitan,” kata perwakilan Kantor Staf Presiden, Sigit Pamungkas pada diskusi media pada melalui pertemuan daring yang difasilitasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 29/3.

Sigit menjelaskan, keadaan Covid-19 yang lahirkan kebutuhan penundaan Pilkada 2020 di 270 daerah bisa menjadi pintu masuk anggaran pilkada bisa didanai dari APBN. Menurut anggota KPU tingkat pusat 2012-2017 ini, keserentakan penundaan dan keberlanjutan pilkada lebih bisa dipastikan jika pendanaannya melalui APBN, bukan APBD.

“Jadi, jika wabah corona ini sudah berhenti, KPU bisa langsung masuk untuk mendanai pilkada,” ujar Sigit.

Sigit pun mengingatkan, pembiayaan pilkada serentak melalui APBN ini merupakan hal yang sering disuarakan dalam evaluasi pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu nasional, tetap, dan mandir yang dijamin konstitusi dan juga sebagai penanggungjawab akhir pilkada bisa lebih memastikan keserentakan dalam menunda atau melanjutkan penyelenggaraan pilkada. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tak Terhindarkan

Previous article

Surat Edaran Bawaslu 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Pengawasan Penundaan Pilkada 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita