Berita

Pembiayaan APBN Perlu Dipertimbangkan dalam Perppu Penundaan Pilkada

0

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penundaan pilkada membutuhkan daftar masalah yang menjadi acuan penyusunan pasal/ayat, di antaranya masalah pembiayaan pilkada. Kepastian anggaran salah satu masalah utama dalam penundaan dan keberlanjutan pilkada serentak. Penundaan Pilkada 2020 di 270 daerah karena wabah Coronavirus disease (Covid-19) menambah dasar pertimbangan keserentakan pilkada perlu dipastikan APBN.

“Memang, penundaan pilkada serentak tidak bisa serta merta dilakukan karena ada problem anggaran. Kalau masih pake rezim otonomi, ini kesulitan,” kata perwakilan Kantor Staf Presiden, Sigit Pamungkas pada diskusi media pada melalui pertemuan daring yang difasilitasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 29/3.

Sigit menjelaskan, keadaan Covid-19 yang lahirkan kebutuhan penundaan Pilkada 2020 di 270 daerah bisa menjadi pintu masuk anggaran pilkada bisa didanai dari APBN. Menurut anggota KPU tingkat pusat 2012-2017 ini, keserentakan penundaan dan keberlanjutan pilkada lebih bisa dipastikan jika pendanaannya melalui APBN, bukan APBD.

“Jadi, jika wabah corona ini sudah berhenti, KPU bisa langsung masuk untuk mendanai pilkada,” ujar Sigit.

Sigit pun mengingatkan, pembiayaan pilkada serentak melalui APBN ini merupakan hal yang sering disuarakan dalam evaluasi pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu nasional, tetap, dan mandir yang dijamin konstitusi dan juga sebagai penanggungjawab akhir pilkada bisa lebih memastikan keserentakan dalam menunda atau melanjutkan penyelenggaraan pilkada. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tak Terhindarkan

Previous article

Surat Edaran Bawaslu 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Pengawasan Penundaan Pilkada 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita